Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Komisi II DPR akan Panggil KPU karena Terbitkan PKPU tanpa Konsultasi

KPU tidak melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR dalam menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

9 Juli 2024 | 12.40 WIB

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Perbesar
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan mereka akan memanggil Komisi Pemilihan Umum karena tidak berkonsultasi ke DPR sebelum menerbitkan Peraturan KPU tentang Pilkada. Mardani menolak tindakan KPU untuk meminta persetujuan tertulis ke DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami, Komisi II, tetap bersikeras agar konsultasi tidak tertulis atau bertemu langsung. Sebelum 11 Juli kita akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud,” kata anggota Komisi II ini di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, 9 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, juga mengaku heran dengan rencana KPU meminta persetujuan tertulis ke Komisi II DPR RI. Menurut dia, hal itu tidak lazim dan berpotensi memicu kecurigaan publik.

"Tidak lazim dan juga tidak sesuai dengan mekanisme yang biasa dilakukan," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Guspardi, pembahasan rancangan PKPU semestinya dilakukan secara langsung melalui forum rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KPU dan pemerintah. Sebab, kata dia, dalam rapat itu berlangsung secara terbuka dan semua anggota memiliki kesempatan yang sama untuk mendalami, mengkritisi, serta memberikan masukan dan pandangan terhadap penyempurnaan PKPU.

Menurut legislator asal Sumatra Barat itu, tanpa dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama pembentuk undang-undang, rancangan PKPU yang telah disiapkan KPU akan menimbulkan berbagai persepsi dan kecurigaan dari publik.

KPU mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024, untuk mengakomodir putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

Salah satu pasal yang disorot dalam beleid tersebut adalah poin di Pasal 14 ayat 2 huruf D dan Pasal 15. Pasal itu mengatur batas usia minimal seorang calon kepala daerah.

"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," tulis beleid tersebut, dikutip pada Selasa, 2 Juli 2024.

Ditetapkannya peraturan ini sekaligus mencabut aturan terdahulu yang menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat mendaftar atau dicalonkan. Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025. 

"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 30 Juni 2024.

Hasyim mengatakan amar Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan menjadi pertimbangan PKPU. Hal lain yang jadi pertimbangan, yakni ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa jabatan kepala daerah sampai 2024. 

Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir. 

"AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024. Sehingga, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Hasyim. Sementara mengenai jadwal dan tata cara pelantikan serentak bisa diatur dengan Peraturan Presiden. 

Terbitnya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini membuka kesempatan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada 2024. Sebab, saat pelantikan, usia Kaesang sudah mencapai 30 tahun. 

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia ini dikabarkan bakal maju di Pilkada 2024 setelah Putusan MA yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Namanya kerap disorot dan digadang-gadang akan meramaikan persaingan di Pilkada Jakarta ataupun Pilkada Jawa Tengah.

NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus