Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Komisi III DPR Bakal Panggil Dirtipideksus Bareskrim dan Jampidum soal Kasus Robot Trading Net89

Komisi III DPR akan memanggil Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejagung terkait penanganan kasus robot trading Net89.

14 Maret 2025 | 09.00 WIB

Proses pelimpahan dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89, AA dan DI, di Kejari Jakarta Barat 20 Februari 2025. Dok. Kejari Jakarta Barat.
Perbesar
Proses pelimpahan dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89, AA dan DI, di Kejari Jakarta Barat 20 Februari 2025. Dok. Kejari Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR akan memanggil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus investasi bodong robot trading Net89. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama korban dan kuasa hukum korban robot trading Net89 di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nanti paling kami langsung panggil yang terkait, biar bisa cepat, Pak Dirtipideksus dan dari Kejagung Pidana Umum. Intinya, kami akan mengagendakan rapat dengan Dirtipideksus dan dari Kejaksaan," ujar Habiburokhman. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ada dua poin rekomendasi dari Komisi III DPR sebagai kesimpulan dalam RDP itu. Pertama, Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum, secara khusus Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejagung yang menangani kasus, untuk segera menindaklanjuti permohonan para korban terkait penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

"Mengingat bahwa pihak pelapor dan terlapor sudah menyatakan damai, sebagaimana dinyatakan dalam surat nota kesepahaman dan penandatanganan akta perdamaian sesuai peraturan perundang-undangan," kata anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo membacakan poin rekomendasi.

Rekomendasi kedua, Komisi III DPR meminta kepada aparat penegak hukum, secara khusus Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejagung yang menangani kasus, untuk memastikan penanganan dilakukan secara transparan. Khususnya pada nilai aset sitaan, jangan sampai menyusut atau dipermainkan.

"(Meminta) Agar memastikan barang dan aset sitaan terus terjaga dan nilai aset tidak menyusut, serta dilaksanakan secara transparan dan dikembalikan kepada para korban secara proporsional."

Habiburokhman pun menandatangani lembar rekomendasi tersebut. Dia mengatakan akan mengundang lagi para korban untuk rapat berikutnya. 

Pada Kamis, sejumlah korban robot trading Net89 bersama para kuasa hukumnya datang ke Komisi III DPR mengadukan penanganan kasus investasi bodong yang menimpa mereka tak kunjung selesai. Mereka merasa dikorbankan dua kali, lantaran kesepakatan damai tidak dihiraukan oleh aparat penegak hukum. 

"Kami korban saat ini merasa dikorbankan kembali, oleh maaf saya sebut pihak kepolisian dan pihak kejaksaan," kata Onny Assaad, salah satu kuasa hukum korban.

Dia mengatakan, sudah tiga tahun lebih para korban menanti kasus selesai dan aset kembali pada mereka. Hingga pada akhirnya, sebagian besar korban dan pelaku menandatangani perjanjian perdamaian atau akta van dading

"Pada 10 Februari 2025, kami telah menandatangani perjanjian perdamaian akta van dading di depan notaris. Kami tembuskan perjanjian itu ke Bareskrim dan Kejaksaan, tapi toh mereka tetap tidak mengindahkan tujuan dari perdamaian untuk restorative  justice," kata Onny. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus investasi bodong dengan perputaran uang sekitar Rp 7 triliun itu. Mereka adalah Andreas Andreyanto (AA), Lauw Swan Hie Samuel (LSH), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Deddy Iwan (DI), Ferdi Irwan (FI), Alwyn Aliwarga (AA), Reza Shahrani (RS), YW, AR, Michele Alexsandra (MA), BS, Theresia Lauren (TL), IR, MA, dan badan hukum PT SMI. 

Tersangka Alwyn dan Deddy ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 20 Februari 2025 bersamaan dengan pelimpahan barang bukti.

Dittipideksus telah menyita sejumlah aset bernilai triliunan rupiah dalam kasus dugaan investasi bodong ini. Dirtipideksus Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan, aset properti senilai Rp 1,5 triliun telah disita.

“Terdiri atas bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, yaitu kendaraan berupa mobil-mobil mewah,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Januari 2025 seperti dikutip Antara.

Aset properti itu, kata dia, berjumlah 26 unit yang terdiri atas hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota Ada sejumlah rumah di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, hingga Banjarmasin yang disita. Kemudian, ada 11 unit mobil mewah yang disita seperti BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.

Tak hanya aset, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar. Uang tersebut sudah dipindahkan ke dalam rekening penampung Bareskrim Polri. Helfi menyatakan, penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus