Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan (Komjak) membantah laporan dari Ombudsman yang mengatakan kejaksaan menunda mengadili pelaporan dari masyarakat. Kejaksaan menilai masyarakat kerap keliru menilai permasalahan sehingga mengganggap terjadi penundaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner Komjak Barita Simanjuntak mencontohkan dalam kasus P-19, yakni pengembalian berkas perkara dari kejaksaan kepada kepolisian untuk dilengkapi kembali. “Kalau sudah penyidikan lalu masuk ke kejaksaan ada P-19, itu kembali lagi berkasnya. Hal itu yang belum cukup dimengerti dengan baik,” ujar Barita, di jakarta Jum'at, 19/7.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barita berharap agar kepastian kewenangan perkara di tangan lembaga mana, bisa terinformasikan kepada masyarakat lebih baik. Dia juga menyinggung bahwa dalam kasus P-19 pada KUHP tidak disebutkan bahwa jaksa bisa mengambil alih agar perkara selesai. "Sehingga hal tersebut kerap menjadi penyebab lamanya penanganan kasus."
Sebelumnya Ombudsman memanggil Komjak karena banyaknya laporan dari masyarakat terkait kejaksaan. Pada tahun 2018 ada 30 laporan yang setengahnya terkait penundaan berlarut.
Menurut Barita 30 laporan ke Ombudsman itu terhitung kecil dibanding laporan yang menyangkut lembaga lain. "Berarti tingkat pelanggaran yang dinilai oleh masyarakat kecil," kata dia.