Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Komisi Kejaksaan Bantah Klaim Ombudsman Soal Penundaan Laporan

Komjak membantah laporan dari Ombudsman yang mengatakan kejaksaan menunda mengadili pelaporan dari masyarakat

19 Juli 2019 | 14.18 WIB

Ilustrasi jaksa. Dribble.com
Perbesar
Ilustrasi jaksa. Dribble.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan (Komjak) membantah laporan dari Ombudsman yang mengatakan kejaksaan menunda mengadili pelaporan dari masyarakat. Kejaksaan menilai masyarakat kerap keliru menilai permasalahan sehingga mengganggap terjadi penundaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisioner Komjak Barita Simanjuntak mencontohkan dalam kasus P-19, yakni pengembalian berkas perkara dari kejaksaan kepada kepolisian untuk dilengkapi kembali. “Kalau sudah penyidikan lalu masuk ke kejaksaan ada P-19, itu kembali lagi berkasnya. Hal itu yang belum cukup dimengerti dengan baik,” ujar Barita, di jakarta Jum'at, 19/7.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Barita berharap agar kepastian kewenangan perkara di tangan lembaga mana, bisa terinformasikan kepada masyarakat lebih baik. Dia juga menyinggung bahwa dalam kasus P-19 pada KUHP tidak disebutkan bahwa jaksa bisa mengambil alih agar perkara selesai. "Sehingga hal tersebut kerap menjadi penyebab lamanya penanganan kasus."

Sebelumnya Ombudsman memanggil Komjak karena banyaknya laporan dari masyarakat terkait kejaksaan. Pada tahun 2018 ada 30 laporan yang setengahnya terkait penundaan berlarut.

Menurut Barita 30 laporan ke Ombudsman itu terhitung kecil dibanding laporan yang menyangkut lembaga lain. "Berarti tingkat pelanggaran yang dinilai oleh masyarakat kecil," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus