Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan (Komjak) bakal mengawasi proses penanganan kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023. Kasus korupsi Pertamina itu ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner Komjak Nurokhman mengatakan, tim pemantauan dan pengawasan telah dibentuk berdasarkan Keputusan rapat pleno Komjak pada 10 Maret 2025. "Tim terdiri dari anggota Komisi Kejaksaan dengan dibantu oleh unsur Sekretariat Komisi Kejaksaan," kata Nurokhman dalam keterangan resminya, Selasa, 25 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim itu akan bertugas memantau dan mengawasi penanganan kasus, menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus. Tim tersebut juga akan melaporkan hasil pemantauan dan pengawasan kepada Ketua Komisi Kejaksaan secara berkala.
"Pembentukan tim pemantauan dan pengawasan ini merupakan langkah strategis Komisi Kejaksaan untuk memastikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan kontraktor kontak kerjasama (KKKS) pada tahun 2018-2023 ditangani secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Nurokhman.
Tim pemantauan dan pengawasan ini akan bekerja secara independen dan objektif dalam rangka mendukung kinerja Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan semakin meningkat.
Pembentukan tim ini sejalan dengan tugas Komisi Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Pada saat ini, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sedang menyidik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).
Ada pula tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Editor: Hakim Tolak Permohonan Restitusi Keluarga Bos Rental Mobil Korban Penembakan