Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Komnas PA Tuding Polisi Bekingi Pelaku Pemerkosaan, Kapolres Depok: Korban Trauma

Tanggapi Komnas PA, Kapolres Depok mengatakan lambannya penanganan pemerkosaan anak bukan karena ada polisi yang membekingi.

20 Oktober 2022 | 19.52 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan lambannya penanganan kasus pemerkosaan anak di daerah Pekapuran, Kecamatan Tapos, bukan karena ada anggota polisi yang membekingi. Namun, kata dia, karena kondisi korban masih trauma.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yogen mengatakan, korban membuat laporan kepolisian sekitar tanggal 23 September 2022 dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Depok saat itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Tapi, karena melakukan pencatatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) membutuhkan waktu, sementara saat itu korban masih dalam kondisi trauma, nangis-nangis gitu, sehingga kita berikan waktu untuk kembali lagi. Ibu korban berjanji akan bawa korban kembali untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Yogen, Kamis 20 Oktober 2022.

Yogen menyatakan pihaknya sempat menunggu beberapa waktu untuk melakukan pemeriksaan, namun tak kunjung datang, hingga akhirnya Unit PPA melakukan panggilan terhadap korban kembali.

“Setelah kami panggil, ibu korban hanya datang sendiri ke Polres tidak membawa korban karena masih dalam kondisi trauma dan tinggal di tempat saudaranya,” kata Yogen.

Yogen mengatakan, korban baru bisa datang setelah Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait datang mendampingi untuk memberikan keterangan pada Rabu 19 Oktober 2022.

“Memang kemarin hadir dengan Bang Arist, mungkin korban mau speak up karena didampingi oleh bang Arist,” kata Yogen.

“Jadi informasi bahwa ada oknum polisi yang ikut dalam kasus ini sehingga agak lambat masih kami dalami ya, kami masih belum tahu. Tapi memang keterlambatannya itu bukan karena ada oknum yang membekingi, namun karena korban belum siap diperiksa saat itu, belum siap diambil keterangan, dan ibu korban juga menceritakan seperti itu,” kata Yogen.

Arist Merdeka Sirait tuding anggota polisi bekingi pelaku

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait sebelumnya mempertanyakan sikap Polres Metro Depok terhadap perhatian kasus pemerkosaan anak ini. Sebab, sudah hampir sebulan, polisi tidak juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan korban untuk pemberkasan BAP.

Alasannya, diguga ada oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris membekingi pelaku dan menjadi mediator perdamaian antara pelaku dan korban. "Untuk itu hari ini kami datangi Polres Metro Depok untuk memberi perhatian pada kasus ini," kata Arist, Rabu 19 Oktober 2022.

Arist mengatakan, satu dari dua korban bahkan sudah diiming-imingi uang Rp 2 juta oleh pelaku dengan dicicil sebesar Rp 200 ribu perbulannya, sehingga tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.

"Ini miris sekali, ketika Polri sedang melakukan bersih bersih, malah ada oknum polisi yang membackup pelaku kekerasan seksual kepada anak," kata Arist.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus