Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri motor bersenjata api yang biasa beroperasi di Bekasi. Para maling motor itu adalah B alias U, BS alias Usli, AR alias W, AS alias EW, DP dan NK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sementara penadahnya berinisial A masih dikejar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Senin, 28 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri mengatakan para tersangka pencuri motor itu biasa membawa senjata api rakitan saat melakukan pencurian. Menurut Yusri, mereka tidak segan-segan melukai korbannya.
"Modusnya mereka patroli melihat-lihat kendaraan yang tidak dijaga pemiliknya, terus merusak kunci kendaraan korban dengan kunci T," kata Yusri.
Komplotan curanmor itu mengincar sepeda motor yang diparkir di depan rumah, toko, kontrakan dan lain-lain. Hasil penyelidikan sementara, komplotan ini telah mencuri di 15 tempat di kawasan Bekasi.
"Dari akhir 2020 sampai sekarang," kata Yusri.
Yusri mengatakan kendaraan yang berhasil dicuri oleh komplotan Usli Cs ini kemudian dijual kepada penadah berinisial A. Satu sepeda motor biasa dihargai Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta oleh si A.
Para tersangka pencuri motor diringkus di Bogor dan Bekasi. Kini, mereka telah dijerat pasal berlapis. Di antaranya adalah Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata. "Ancamannya 10 tahun penjara ke atas," kata Yusri.
Baca juga: Lelaki Berkuda Tersangka Pencuri Motor Beraksi di Kota Bekasi