Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menilai penanganan kasus dugaan kejahatan yang melibatkan Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmajaharus segera dipercepat, baik dari sisi etik maupun pidana. Menurut dia, semakin cepat kasus ini dibawa ke sidang etik, semakin baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau informasi yang kami dapat beberapa hari yang lalu sudah tujuh orang yang diperiksa. Terlepas dari soal jumlah orang yang sudah diperiksa atau sudah menjalani proses pemeriksaan, semakin cepat kasus ini bisa dibawa ke sidang etik semakin bagus,” kata Anam kepada Tempo, Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menekankan bahwa penundaan dalam penyelesaian kasus ini justru akan menimbulkan lebih banyak pertanyaan dari publik. Semakin lama kasus ini berjalan, kata Anam, semakin problematik karena bisa memunculkan kecurigaan terhadap proses yang dilakukan. “Publik juga bertanya-tanya kenapa kok prosesnya memakan waktu yang lama,” ujarnya.
Anam menjelaskan bahwa pada kasus ini, terdapat dua dimensi utama, yakni dugaan keterlibatan dalam narkoba dan dugaan tindak asusila. Oleh karena itu, ia menilai bahwa proses etik yang berjalan di internal Polri harus dilakukan secara simultan dengan proses pidana. “Kami mendorong agar kasus Ngada ini secara simultan juga proses pemidanaannya jalan,” kata Anam.
Ia mengakui bahwa dalam beberapa kasus besar sebelumnya, Divisi Paminal Propam Mabes Polri mampu mengungkap perkara secara komprehensif. Oleh sebab itu, ia berharap mekanisme serupa dapat diterapkan dalam kasus Kapolres Ngada.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja berjalan sesuai prosedur. Propam menyebut, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
"Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Mohon bersabar, kami akan terus memberikan update jika ada perkembangan lebih lanjut,” tulis pernyataan resmi Div Propam Polri pada Senin, 10 Maret 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan anggota Polri yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas. “Anggota yang terbukti bermasalah, apa pun pangkatnya, akan ditindak. Itu komitmen Pak Kapolri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho di Auditorium Mutiara STIK Polri, Jakarta, Senin.
Polri juga mengklaim telah melakukan pembenahan internal untuk memastikan transparansi dalam menindak anggota yang bermasalah. “Ada pengawasan dari internal, eksternal, ruang digital, hingga netizen. Semuanya kami minta untuk mengawasi Polri. Tegur Polri,” ujar Sandi.
Kapolres Ngada diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika dan asusila. Hingga saat ini, Propam belum mengungkap hasil pemeriksaan terhadap AKBP Fajar.