Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto minta Kejaksaan Agung untuk mengawal kasus sejumlah kepala desa yang ketahuan menyelewengkan dana desa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga para oknum kepala desa itu tidak mengulangi dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan,” ujar Yandri saat menyambangi gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 12 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yandri, berdasarkan evaluasi yang dilakukan lembaganya pada 2024 ada sejumlah kepala desa yang menggelapkan anggaran dana desa. Namun, ia tidak merinci secara detail siapa dan berapa kepala desa yang menyelewengkan anggaran dana desa. Ia hanya menuturkan, jika dana itu di antaranya dipakai untuk judi online dan kepentingan lainnya.
Alasan ia melaporkan temuan lembaganya itu ke kejaksaan karena yang memiliki wewenang untuk memproses hukum dan mendalami perkara tersebut adalah aparat penegak hukum. Ia juga mengatakan ada temuan website-website fiktif. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut apakah website itu digunakan sebagai modus penyelewengan anggaran. Selain melaporkan temuan itu, Yandri juga meminta agar kejaksaan melakukan pengawasan kepada dana desa sehingga bisa dilakukan pencegahan.
Menurut dia, pengawasan dana desa penting dilakukan karena nilainya yang sangat tinggi. “Bayangkan selama 10 tahun terakhir, dana desa itu ada Rp 610 triliun dan tahun ini, ada Rp71 triliun,” ujar dia. Anggaran dana desa pada 2025 itu dialokasikan untuk 75.259 desa.
Selain melaporkan temuan lembaganya ke kejaksaan, Yandri juga telah melaporkan temuannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 11 Maret 2025.