Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kompolnas Pantau Instruksi Kapolri ke Kabareskrim soal Pengusutan Kasus Teror ke Kantor Tempo

Kompolnas akan mengawasi sejauh mana Kabareskrim menjalankan instruksi Kapolri dalam mengusut tuntas kasus teror ke kantor Tempo.

23 Maret 2025 | 22.10 WIB

Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo Fransisca Christy Rosana di Kantor Tempo, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo Fransisca Christy Rosana di Kantor Tempo, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan memantau tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Kabareskrim ihwal kasus teror terhadap Tempo. Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiotomo, menyebut langkah Kapolri sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itu bagus, berarti beliau serius karena jurnalis punya kebebasan mengemukakan pendapat yang dijamin undang-undang,” ujarnya kepada Tempo saat dihubungi Ahad, 23 Maret

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kompolnas menegaskan akan mengawasi sejauh mana Kabareskrim menjalankan instruksi Kapolri dalam mengusut tuntas kasus ini. “Kita harus serius juga. Maksudnya harus serius memonitor sampai sejauh mana Kabareskrim merespons perintah Pak Kapolri tersebut,” kata Arief.

Selain memantau kinerja Kabareskrim, Kompolnas, juga akan meminta klarifikasi dari jajaran kepolisian terkait, termasuk Kapolri, Irwasum, Kapolda Metro Jaya, dan Irwasda. Kompolnas menilai mereka memiliki kewajiban untuk menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus ini. “Mereka juga punya kewajiban untuk memberikan klarifikasi tentang apa yang terjadi."

Kompolnas menegaskan bahwa kasus teror semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kebebasan pers dan supremasi hukum. Sebab, lanjut Arief, di dalam negara demokrasi dengan prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum, teror atau ancaman terhadap jurnalis seperti yang dialami Tempo harus dibuat jelas. "Jadi jangan sampai terus berlanjut,” tuturnya.

Kasus teror terhadap Tempo, yang meliputi pengiriman kepala babi dan tikus terpenggal, menambah daftar panjang ancaman terhadap jurnalis di Indonesia. Kompolnas berharap aparat kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel demi menegakkan kebebasan pers dan keadilan bagi para jurnalis.

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus