Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Siasat PT Jakpro Melawan Bekas Warga Kampung Bayam

Konflik eks warga Kampung Bayam dengan PT Jakpro berujung laporan polisi. Harga sewa rumah susun dinilai kemahalan.

4 Februari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIM penyidik Unit Harta Benda Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara mendadak muncul di Rumah Susun Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa siang, 12 Desember 2023. Ketua Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) Muhammad Furkon, yang sedang menanam kacang di dekat pintu masuk rusun, langsung menemui para polisi itu. “Kayak ada pembunuhan atau bandar narkoba (narkotik dan obat-obatan terlarang),” kata Furkon pada 2 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para reserse menyampaikan sedang menyelidiki kasus perusakan aset yang diduga dilakukan Furkon dan tiga temannya. Kasus ini dilaporkan perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro)—badan usaha milik daerah yang mengelola Rusun Kampung Bayam—Hikmat Hayat, ke Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023. Rusun Kampung Bayam berada di dalam kompleks Jakarta International Stadium (JIS) yang diresmikan pada 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Furkon dan temannya dituduh merusak aset serta memasuki pekarangan orang tanpa izin. Ketiga teman Furkon itu adalah Junaedi Abdullah, Sudir, dan Komar. Mereka berempat dituding melanggar Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peristiwa itu terjadi pada 29 November 2023.

Selama ini mereka bersama anak dan istri menempati pelataran Rusun Kampung Bayam. Mereka adalah bekas warga Kampung Bayam yang digusur saat pemerintah DKI Jakarta hendak membangun JIS.

Furkon dan temannya merangsek unit di rusun yang resminya bernama Kampung Susun Bayam itu karena anak-anak makin sering sakit lantaran tidur di ruang terbuka. Para perempuan juga mulai terkena penyakit kulit. Saat Furkon dan kawan-kawan menempati unit rusun, pengelola mematikan aliran air dan listrik.

Mulanya Furkon tak menyangka PT Jakpro akan melapor ke polisi. Sebab, dua hari sebelum polisi datang atau pada Ahad malam, seseorang yang mengaku sebagai perwakilan PT Jakpro mengecek Kampung Susun Bayam. Petugas keamanan kompleks JIS turut mengawal perwakilan PT Jakpro tersebut. Perwakilan itu berjanji listrik dan air akan kembali dinyalakan.

Belakangan, PT Jakpro menyerahkan penanganan kasus itu ke polisi. Bekas warga Kampung Bayam itu dianggap menerobos dan menghuni unit Kampung Susun Bayam tanpa seizin PT Jakpro. “Warga di sana diduga melanggar,” ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat ditemui di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, 19 Desember 2023.

Polisi datang ke rusun untuk mencari barang bukti. Salah satunya silinder kunci pintu unit rusun yang telah diganti Furkon dkk. Polisi menggeledah unit di lantai 2 rusun. Selepas polisi menggeledah, sempat terjadi adu mulut antara warga Kampung Bayam dan polisi.

Sebanyak 40 keluarga eks warga Kampung Bayam yang tergabung dalam KPKBM nekat menghuni pelataran rusun Kampung Susun Bayam sejak 2022. Padahal PT Jakpro belum resmi mengoperasikan bangunan yang ditujukan untuk Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) itu.

Di sisi lain, Jakpro sudah menerbitkan surat daftar calon penghuni Kampung Susun Bayam pada 22 Agustus 2022. Surat ini mengacu pada rekomendasi Wali Kota Jakarta Utara tertanggal 30 Juni 2022.

Selama tinggal di rusun, anggota KPKBM membuat sumur sendiri dengan kedalaman 1-1,5 meter. Perbuatan ini juga dilaporkan ke kepolisian karena anggota KPKBM dituding mengambil air tanah secara ilegal.

Eks warga Kampung Bayam bertahan dan akhirnya merangsek ke unit rusun lantaran tak kunjung mendapatkan hak menghuni rusun. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Anies Rasyid Baswedan, sudah memerintahkan Jakpro membangun hunian baru bagi warga Kampung Bayam yang tergusur. Rusun itu terdiri atas 138 unit dan diresmikan pada 12 Oktober 2022.

Penghuni membawa galon berisi air yang diambil dari sumur galian di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, 22 Januari 2023. Tempo/Hilman Fathurrahman W

Meski rusun telah diresmikan, PT Jakpro tak kunjung mengoperasikannya. Rembuk antara PT Jakpro dan warga soal tarif sewa berlangsung alot. KPKBM, menurut Furkon, berharap harga sewa Rp 600 ribu per bulan.

Tapi warga gusuran yang membuka tenda di dekat JIS atau disebut sebagai Persatuan Warga Kampung Bayam (PWKB), kelompok eks warga Kampung Bayam lain, menginginkan ongkos sewa hanya Rp 150 ribu. Dua nilai nominal ini jauh di bawah nilai yang ditetapkan PT Jakpro, yaitu Rp 1,5 juta. “Belum ada titik temu,” kata Lurah Papanggo Tomi Haryono.

Ditemui terpisah, tiga orang yang mengetahui kasus ini mengatakan PT Jakpro menetapkan harga sewa tinggi karena status rusun sebagai entitas bisnis. Mereka ingin mencari untung. Alasan lain, spesifikasi dan kualitas bangunan rusun itu lebih tinggi ketimbang rusun yang biasa dibangun pemerintah daerah.

Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin mengaku geram atas ulah eks warga Kampung Bayam. Salah satunya karena mereka menyelonong ke rusun lewat pagar dekat rel kereta di sisi timur. Ia beralasan pihaknya tak mau menanggung risiko jika terjadi kecelakaan. Sebab, kampung susun itu masih dalam tahap pemeliharaan sejak 2023. “Saya kira semua pemilik properti pasti merespons sama,” ucap Iwan saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat pada 2 Februari 2024.

Lagi pula, sedari awal Kampung Susun Bayam ditujukan bagi masyarakat yang bersedia menjadi pekerja JIS. Karena itulah hunian ini sebenarnya diberi nama HPPO. Jika tetap mau tinggal di sana, Iwan menjelaskan, eks warga Kampung Bayam harus mengikuti pelatihan dan lolos seleksi sebagai karyawan JIS, misalnya petugas kebersihan atau staf pemeliharaan. “Jika kami memaksakan mereka masuk tanpa menaati aturan, bakal menjadi masalah,” tuturnya.

Polres Metro Jakarta Utara sempat memfasilitasi mediasi antara PT Jakpro dan eks warga Kampung Bayam pada 8 Januari 2024. Kala itu PT Jakpro menawari warga pindah ke Rumah Susun Sewa Nagrak, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Sebelumnya eks warga Kampung Bayam yang tergabung dalam PWKB sudah pindah ke Rusunawa Nagrak pada akhir September 2023. Sementara itu, kelompok lain menolak pindah ke Nagrak karena lokasinya jauh dari sekolah anak-anak mereka saat ini.

Furkon yang mewakili KPKBM menganggap mediasi pada 8 Januari 2024 itu gagal. Ia mengatakan Jakpro tak kunjung memastikan kapan warga bisa menghuni Rusun Kampung Bayam. Sebenarnya ada juga dari mereka yang bersedia menjadi pegawai di JIS. Tapi belum ada keputusan dari Jakpro. Sementara itu, mediasi tersebut justru mengultimatum anggota kelompok KPKBM agar meninggalkan Kampung Bayam atau proses hukum tetap berjalan.

Diduga karena Furkon dan temannya bertahan di rusun, penyelidikan terhadap mereka berlanjut. Sehari setelah mediasi yang difasilitasi Polres Metro Jakarta Utara itu, Junaedi, Sudir, dan Komar menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. “Ada perbuatan melawan hukum,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Hady Saputra Siagian.

Kuasa hukum KPKBM, Muhammad Taufiq, menyatakan pihaknya berencana mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari ini. Yang akan digugat adalah penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, serta PT Jakpro. “Nasib eks warga Kampung Bayam terombang-ambing sejak Oktober 2022,” ucapnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Cari Untung di Kampung Bayam"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus