Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Setyo Budiyanto mengatakan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak mengendurkan pencarian Harun Masiku.
"Pencarian Harun Masiku sampai saat ini penyidik masih berusaha secara maksimal untuk memastikan keberadaannya dan tetap berusaha untuk bisa melakukan penangkapan," kata Setyo di Jakarta, Jumat, dilansir dari Antara, 21 Februari 2025.
Menurut Setyo KPK terbuka bagi semua pihak yang mengetahui keberadaan Harun Masiku atau pihak yang mempunyai informasi relevan dengan pencarian yang bersangkutan.
"Kami tentu dari KPK memohon restu, memohon dukungan dari masyarakat, untuk bisa memberikan informasi mana kala masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan," ujar dia.
Sementara itu Direktorat Jenderal Imigrasi tetap memantau perlintasan Harun Masiku yang saat ini masih buron. "Sampai dengan saat ini Harun Masiku belum terdeteksi berdasarkan hasil perlintasan dari pelabuhan resmi yang dimiliki oleh imigrasi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.
Ia berujar Ditjen Imigrasi tidak memiliki kewenangan menelusuri keberadaan tersangka kasus korupsi itu. Namun, Imigrasi membantu tugas kepolisian dan KPK memantau perlintasan Harun Masiku.
Kerja sama dengan imigrasi luar negeri, lanjut dia, juga tidak dilaksanakan karena mekanisme kerja sama melalui Interpol yang menerbitkan daftar merah atau red notice. "Imigrasi tidak dalam kapasitas mengeluarkan red notice atau blue notice, kami hanya cegah dan tangkal," ucap dia.
KPK menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. “Sebagaimana yang disampaikan oleh juru bicara, saya akan menyampaikan rilis penahanan HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Sesuai prosedur KPK, Hasto sempat dihadirkan dalam konferensi pers. Saat dipanggil awak media, Hasto yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK itu menangkupkan kedua tangannya yang diborgol itu. Hasto ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu, salah satunya terkait dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
“Hasto dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku,” kata Setyo.
Mutia Yuantisya dan Antara berkontribusi pada artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini