Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Agus Bertambah Menjadi 17 Orang

Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB mengungkap sebanyak 17 perempuan diduga telah menjadi korban kekerasan seksual Agus.

14 Desember 2024 | 11.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut korban dugaan kekerasan seksual oleh pria difabel IWAS alias Agus kembali bertambah. Ketua KDD Provinsi NTB, Joko Jumadi, mengonfirmasi bahwa jumlah orang yang mengaku menjadi korban bertambah menjadi 17 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bertambah 2 (korban), jadi 17 per kemarin,” kata Joko ketika dihubungi pada Sabtu, 14 Desember 2024. Dia menyebut, dua orang lagi yang buka suara soal dugaan tindak pidana pelecehan tersebut berusia dewasa. "Yang satu usia 28 tahun, yang kedua 22 tahun," tulis Joko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu korban, menurut penjelasan Joko, hingga mengalami pelecehan sampai terjadi persetubuhan. Hal tersebut diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian daerah atau Polda NTB.

Modusnya, lanjut Joko, sama dengan korban yang lain. "Hanya lokasi homestay-nya beda," ucap dia.

Sementara dari belasan orang yang diduga menjadi korban pelecehan oleh Agus itu, Joko mengungkapkan bahwa tiga di antaranya masih di bawah umur, “Dari 15 korban, tiga adalah Anak.”

Diketahui, satu korban berinisial MA telah melaporkan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Agus ke kepolisian. Polda NTB telah menetapkan pria itu sebagai tersangka dan bahkan sudah menyerahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi NTB.

Korban MA juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia meminta bantuan ahli dengan alasan bahwa dirinya adalah korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan tersangka Agus.

Sementara itu, belasan korban lainnya belum melaporkan tindakan Agus ke kepolisian. Sejauh ini, mereka juga belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Namun, Joko mengatakan, masih melihat perkembangan apakah akan jadi laporan polisi (LP) sendiri atau cukup dengan satu LP saja.

Terpisah, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, mengatakan, sejauh ini ada korban lainnya yang mengajukan perlindungan. "Kemarin 4 orang sudah ajukan perlindungan ke LPSK," ujar Susi saat dihubungi Sabtu.

Dia pun mengungkap, akan berkoordinasi lagi ke timnya yang menangani kasus ini untuk mengetahui apakah ada tambahan laporan lagi per hari ini. LPSK, tutur Susi, juga akan turun ke lokasi untuk menjangkau permohonan keempat korban.

Dia menjelaskan bahwa saat ini para pemohon tersebut baru mengajukan permohonan bantuan psikologi ke LPSK. "Nanti minggu depan kami akan temui para pemohon dan korban untuk telaah lebih lanjut kebutuhan para korban selain pemulihan psikologis," ucap dia.

Susi mengatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari permohonan perlindungan yang diajukan oleh korban berinisial MA. Ia juga mengonfirmasi bahwa pihak pendamping korban sudah menjalin komunikasi dengan lembaga tersebut mengenai perlindungan korban lainnya. 

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus