Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Korban Kerangkeng Manusia Alami Trauma Bertemu Sosok Tinggi Besar

Para korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, mengalami trauma bertemu dengan sosok tinggi besar.

3 April 2022 | 15.14 WIB

Kondisi kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care melaporkan adanya temuan kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Teguh Rencana yang kini menjadi tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dok. Migrant Care
Perbesar
Kondisi kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care melaporkan adanya temuan kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Teguh Rencana yang kini menjadi tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dok. Migrant Care

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, menyebut para korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, mengalami trauma bertemu dengan sosok tinggi besar. Para korban yang berjumlah empat orang, kini masih berada di rumah aman dan menjalani terapi pemulihan psikologi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Korban ada merasa ketakutan bertemu sosok tinggi besar, karena pembina mereka di kerangkeng dulu sosoknya tinggi besar," ujar perwakilan Kontras Sumut, Rahmat Muhammad, dalam konferensi yang digelar secara daring, Ahad, 3 April 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dengan trauma tersebut, Rahmat menyebut para korban ketakutan bertemu dengan aparat kepolisian. Sehingga saat KontraS hendak membuat laporan ke Mabes Polri pada akhir Maret 2022, para korban menolak ikut karena ketakutan. 

Sementara itu kuasa hukum empat korban kerangkeng manusia, Gina Sabrina, menjelaskan kliennya hanya sebagian kecil dari ratusan korban kerangkeng manusia milik eks Bupati Langkat.  

"Kami meyakini ratusan orang itu belum mendapatkan pendampingan psikis. Kami menekankan LPSK dan kepolisan memberikan atensi kepada para korban," ujar Gina. 

Kasus kerangkeng manusia ini terungkap setelah KPK menangkap Terbit Rencana Perangin Angin dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada 18 Januari 2022. Saat itu Terbit bakal menerima transaksi uang suap dari m kontraktor yang dijanjikannya memenangkan tender proyek Pemkab Langkat. 

Dalam kasus kerangkeng manusia ini, Polda Sumatra Utara telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain berinisial SP, HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan DP atau Dewa Perangin Angin yang merupakan putra kandung Terbit Rencana Perangin Angin. 

Namun, meski sudah berstatus tersangka, polisi tidak menahan mereka semua. Gina menduga penyebab kedelapan tersangka tidak ditahan karena ada kekuatan politik yang menghalangi penegakan hukum. 

"Kami menilai tidak ditahan para tersangka ini keanehan dan bisa jadi celah menghilangkan barang bukti kejahatan. Maka menurut kami mereka ini seharusnya ditahan," kata Gina. 

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan penyidik khawatir kasus kerangkeng manusia ini tak akan selesai hingga masa penahanan habis. Sehingga, penyidik tak menahan mereka. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, polisi hanya memiliki waktu menahan tersangka selama 60 hari.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus