Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korban penyiraman air keras, Agus Salim, berencana mencabut laporannya terhadap Pratiwi Noviyanthi alias Novi yang membantunya mengumpulkan donasi. Hal ini dikonfirmasi oleh Farhat Abbas selaku pengacara Agus Salim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya, kata Pak Menteri harus dicabut," kata Farhat Abbas saat dihubungi pada Jumat, 6 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun yang dimaksud Farhat adalah Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf. Syaifullah sempat memediasi pihak Novi dan Agus Salim pada pada Rabu lalu, 4 Desember 2024.
Farhat melanjutkan, pihaknya akan menyambangi Polda Metro Jaya untuk mencabut laporan terhadap Novi. "Minggu-minggu depan-lah, kan masih kami siapin suratnya semua," ujarnya.
Selain itu, Farhat menyebut masih ada pertemuan sekali lagi antara pihak Agus dan Novi. Namun, ia tak mengungkapkan secara gamblang kapan pertemuan tersebut akan diadakan.
Sebelumnya, perselisihan Agus dan Pratiwi Noviyanthi atau Novi ramai diperbincangkan publik. Perselisihan keduanya bermula saat Novi menemukan ada sejumlah mutasi ke beberapa rekening keluarga Agus. Mutasi tersebut yaitu sejumlah Rp 98 juta ke rekening Miftahul Jannah alias Fia (anak Wawa, orang yang mengurus Agus), Rp 50 juta ke kakak Agus, dan Rp 250 juta ke rekening istrinya.
Belakangan, Agus mengonfirmasi bahwa uang itu memang digunakan untuk membayar cicilan rumah Wawanya. Agus mengaku tidak tahu jika uang donasi itu tidak boleh digunakan untuk hal tersebut.
"Agus pikirnya itu udah milik Agus, enggak ada yang kasih tahu uang ini enggak boleh untuk apa untuk apa," ucap Agus dalam sebuah siniar CURHAT BANG Denny Sumargo di Youtube pada Selasa, 15 Oktober 2024. Namun, Novi yang tidak diberi tahu informasi itu sudah terlanjur mengunggah soal mutasi-mutasi itu di akun Tiktok pribadinya.
Novi kecewa lantaran donasi tersebut tidak sepenuhnya digunakan oleh Agus untuk pengobatan. Unggahan inilah yang membuat Agus melaporkan Novi. “Saudara MAS ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan media elektronik sebagaimana diatur UU ITE,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.
Laporan ini terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Novi dilaporkan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP juncto pasal 45 ayat 4.
Pada Sabtu, 26 Oktober 2024, Agus Salim kembali melaporkan pegiat media sosial Novi ke Polda Metro Jaya. Farhat Abbas mengatakan, kali ini pihaknya melaporkan Novi dengan tuduhan pemerasan.
Menurut Farhat, Novi telah melakukan pemerasan kepada Agus dengan meminta uang sumbangan atau donasi dikirimkan ke Yayasan Peduli Kemanusiaan. Novi, kata Farhat, meminta uang itu dengan cara mengancam dan memfitnah seolah-olah korban tidak amanah terhadap dana tersebut melalui pesan WhatsApp.
Padahal, Farhat menyebut uang donasi tersebut adalah milik korban sendiri yang digunakan untuk biaya pengobatan dan perawatan. Dikarenakan Agus merasa terancam, ia memberikan dana senilai Rp 1.300.000.000 ke rekening Yayasan Novi.
Laporan ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/6484/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Novi dikenakan dugaan Tindak Pidana Pemerasan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dengan pasal 369, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Dede Leni berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Hakordia 2024: KPK Pamerkan Moge Milik Rafael Alun