Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KASUS dugaan korupsi proses jual-beli gas turut menyeret eks pemimpin PT Perusahaan Gas Negara (PGN)—sekarang PT Pertamina Gas Negara Tbk. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya, sebagai salah seorang tersangka. Komisi antirasuah sempat mencegah Danny ke luar negeri. Saat ini Danny menjabat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium. KPK turut menjerat Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas dan komisaris PT Inti Alasindo Energi, dalam kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keduanya dituduh membuat perjanjian jual-beli gas PT PGN dengan PT Isar Gas melalui anak usahanya, PT Inti Alasindo Energi, pada 2017. Melalui perjanjian itu, PT PGN menyetorkan uang muka sebesar US$ 15 juta. Masalahnya, transaksi itu ditengarai tak sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Regulasi ini melarang pembelian gas secara bertingkat atau dari sesama pedagang. Kerugian PT PGN dalam kasus ini ditaksir mencapai US$ 14,1 juta karena PT Isar Gas sempat mengirimkan gas senilai sekitar US$ 800 ribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT PGN mengatakan akan menghormati proses hukum di KPK. Lewat keterangan tertulis, penjabat Corporate Secretary PT PGN, Susiyani Nurwulandari, menyebutkan pihaknya berjanji membantu KPK menuntaskan kasus ini. Berikut ini pernyataan tertulis Susiyani yang diterima Tempo pada Jumat, 7 Juni 2024.
Bagaimana tanggapan PT PGN setelah KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi jual-beli gas?
PT PGN sebagai subholding gas Pertamina menegaskan komitmen dan mendukung penegakan hukum di wilayah kerja PGN. Kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Benarkah jual-beli gas itu sudah melalui persetujuan direksi tapi tak tercantum dalam rencana kerja tahunan PT PGN?
PT PGN memiliki pengalaman lebih dari 59 tahun dalam membangun dan mengelola berbagai infrastruktur gas bumi untuk kebutuhan energi di Indonesia. PGN bekerja dengan sistem yang teruji dan sesuai dengan standar di perusahaan-perusahaan global. Dalam menjalankan peran, kami terus berupaya meningkatkan tata kelola perusahaan dengan menjunjung tinggi prinsip good corporate governance.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Danny Praditya sebagai tersangka. Apa tanggapan PT PGN?
Sampai saat ini, kami memantau secara saksama proses hukum yang masih berjalan di KPK mengenai dugaan masalah ini. Kami berkomitmen mendukung dan membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan ketentuan.
Apakah manajemen PT PGN menyediakan penasihat hukum untuk Danny?
Kami sudah memiliki ketentuan baku mengenai penanganan masalah hukum. Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. Kami siap bekerja sama dengan KPK dan kooperatif dalam proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Apakah dugaan korupsi jual-beli gas ini mempengaruhi kinerja PT PGN?
Kami memastikan langkah penegakan hukum oleh KPK ini tak akan mengganggu kegiatan operasional perusahaan. Termasuk layanan terhadap pelanggan serta bisnis perusahaan ke depan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo