Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Mandi dengan Air Rendaman Mayat: Cerita Penemuan Jasad di Dalam Toren

Mayat pria bertato ditemukan dalam tandon air tiga rumah kontrakan. Air digunakan untuk mandi dan mencuci sayuran.

9 Juni 2024 | 00.00 WIB

Toren tempat ditemukannya jasad laki-laki bertato yang ada di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan/Tempo/Muhammad Iqbal
Perbesar
Toren tempat ditemukannya jasad laki-laki bertato yang ada di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan/Tempo/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAU anyir membuat Nur Hikmah Rahmadani segera menguras air bak mandi di rumah kontrakannya di Gang Samid Sian, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Senin pagi, 27 Mei 2024. Perempuan 15 tahun itu menyangka ada tikus mati dan tenggelam di dasar bak. Tapi ia tak menemukan bangkai. Bak air kembali terisi penuh, tapi baunya tak kunjung hilang. “Mau enggak mau saya pakai air untuk mandi karena buru-buru sekolah,” kata Nur kepada Tempo pada Selasa, 4 Juni 2024.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Muhammad Iqbal (Tangerang Selatan) berkontribusi pada penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini berjudul "Air Mandi Rendaman Mayat".

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus