Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KORUPSI jual-beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Isar Gas berawal dari transaksi jual-beli gas pada 2017. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga pembelian itu melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2016. Meski berlaku pada 2018, peraturan menteri itu mewajibkan instansi pemerintah membeli gas dari pengelola, bukan pedagang gas. Uang muka yang telanjur disetor mencapai US$ 15 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Naskah ditulis Fajar Pebrianto. Sumber: Wawancara, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan olahan data dari dari berbagai sumber.