Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kronologi Korupsi PT PGN: Temuan BPK hingga Konstruksi Perkara

KPK menetapkan dua tersangka korupsi jual-beli gas PT Perusahaan Gas Negara. PT PGN telanjur menyetor uang muka US$ 15 juta.

9 Juni 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan pengecekan rutin gas Engine di sebuah pusat belanja di Jakarta/TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KORUPSI jual-beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Isar Gas berawal dari transaksi jual-beli gas pada 2017. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga pembelian itu melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2016. Meski berlaku pada 2018, peraturan menteri itu mewajibkan instansi pemerintah membeli gas dari pengelola, bukan pedagang gas. Uang muka yang telanjur disetor mencapai US$ 15 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Naskah ditulis Fajar Pebrianto. Sumber: Wawancara, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan olahan data dari dari berbagai sumber.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus