Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Uang Panjar dan Penjualan Bertingkat: Modus Korupsi Jual-Beli Gas PT PGN

KPK menetapkan mantan direktur PT PGN dan seorang pengusaha menjadi tersangka korupsi jual-beli gas. Modus penyelesaian utang.

9 Juni 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas dari PT Perusahaan Gas Negara melakukan pengecekan instalasi Gaslink C-cyl di rumah makan kawasan Sunter, Jakarta, 14 Desember 2021. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PULUHAN anggota tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tujuh tempat di empat kota sepanjang pekan terakhir Mei 2024. Mereka menyita sejumlah dokumen untuk melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi yang terafiliasi dengan PT Isar Gas. “Sudah ada dua tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa, 4 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penggeledahan berlangsung pada 28-29 Mei 2024 di kantor pusat PT PGN, Jakarta Pusat. Sebagian penyidik KPK juga menyambangi rumah kedua tersangka di Kota Tangerang Selatan, Banten, dan Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua hari berselang, kantor cabang PT Isar Gas di Gresik, Jawa Timur, menjadi target penggeledahan. Dari empat tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen kontrak bisnis dan berkas mutasi rekening bank.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari dua dokumen tertanggal 20 Mei 2024 yang diperoleh Tempo, KPK sudah mengeluarkan surat pemberitahuan penyidikan kepada Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, Danny Praditya, serta komisaris PT Inti Alasindo Energi dan Direktur Utama PT Isar Gas, Iswan Ibrahim. Danny dan Iswan ditulis sebagai tersangka korupsi jual-beli gas PT PGN pada 2017-2021. Keduanya diduga berkomplot merancang kontrak kerja sama pengadaan gas yang merugikan negara senilai US$ 14,19 juta atau sekitar Rp 212 miliar.

Perkara bermula ketika PT PGN berencana memperbesar slot kuota gas dari Lapangan Madura Strait yang dikelola Husky-CNOOC Madura Ltd pada sekitar 2017. Jajaran direktur ketika itu menyepakati pembelian gas dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT Isar Gas selaku salah satu pemegang kuota. PT Isar Gas setuju, tapi dengan sejumlah syarat. Di antaranya PT PGN membayar utang usaha PT Isar Gas dan perusahaan terafiliasi ke beberapa pihak sebagai uang panjar. Nilainya sebesar US$ 15 juta atau sekitar Rp 225 miliar.

Rencana tersebut tertuang dalam risalah rapat direksi nomor 680/R-BOD/2017 tanggal 24 Oktober 2017. Direktur Utama PGN kala itu, Jobi Triananda Hasjim; Direktur Keuangan Nusantara Suyono; serta Direktur Infrastruktur dan teknologi Dilo Seno Widagdo adalah orang yang menandatangani dokumen tersebut. Rapat yang berlangsung selama lima jam tersebut digelar di lantai 30 gedung The Manhattan Square, Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan.

Lapangan MDA-MBH Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) yang berlokasi di Selat Madura, Jawa Timur, 23 Oktober 2022. Dok. HCML

Jobi, yang kini menjabat Direktur Utama PT Sucofindo, tak menjelaskan duduk perkara perjanjian itu ketika dimintai konfirmasi perihal pertemuan tersebut. Lewat pesan WhatsApp, ia meminta agar kerja sama yang dikenal dengan nama Proyek Libra itu disampaikan oleh PT PGN. “Biar satu pintu, lewat PGN saja, ya,” ucapnya.

PT Perusahaan Gas Negara bergabung dan menjadi anak usaha PT Pertamina sejak 2018. Lewat jawaban secara tertulis, penjabat Corporate Secretary PT Pertamina Gas Negara, Susiyani Nurwulandari, juga tak menjelaskan secara detail bentuk kerja sama tersebut. Dia mengatakan manajemen PGN akan mendukung KPK dan bersikap kooperatif dalam penuntasan kasus ini. “Kami menghormati dan terus memantau proses hukum di KPK,” katanya.

Tempo juga mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Danny Praditya ke rumahnya di Tangerang Selatan, Banten, dan kantornya. Sejak Maret 2023, Danny menjadi Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium. Ia merespons permintaan wawancara lewat pesan aplikasi WhatsApp pada Jumat, 7 Juni 2024. Pria 45 tahun itu mengaku tak bisa menjelaskan secara detail kasusnya karena masih menyiapkan keterangan. “Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan kami memastikan bersikap kooperatif dan memberikan semua keterangan yang dibutuhkan oleh KPK,” tulisnya.

Tempo juga mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Iswan Ibrahim ke kantor PT Isar Gas di Gedung Plaza Asia, Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Juni 2024. Staf Isar Gas, Refo R., berjanji memberi penjelasan lewat pengacara. Namun tak ada respons lanjutan. Nomor teleponnya yang lama tak aktif lagi. Surat yang sama juga dikirimkan ke alamat rumah Iswan di Bekasi pada Kamis, 6 Juni 2024. Menurut penjelasan penghuni rumah, Iswan sedang tak ada di rumah. Hingga Sabtu, 8 Juni 2024, kedua surat itu tak kunjung berbalas.

Seseorang yang mengetahui perkara ini mengatakan dana segar untuk PT Isar Gas mengalir pada 17 November 2017. Sebanyak US$ 8 juta di antaranya dipakai Isar Gas membayar utang mereka kepada Pertagas Niaga dan US$ 2 juta kepada salah satu bank pelat merah. Sisanya, US$ 5 juta, digunakan untuk menyelesaikan utang PT Isar Aryaguna, induk usaha Isar Gas.

Saat itu PT PGN tak keberatan. Namun mereka mengajukan sejumlah klausul tambahan dan meminta jaminan fidusia. Klausul tambahan di antaranya opsi untuk memperhitungkan uang muka sebagai nilai pengurang jika kelak PT PGN berencana mengakuisisi saham PT Isar Gas. PGN juga meminta jaminan berupa penguasaan jaringan pipa PT Banten Inti Gasindo, perusahaan yang terafiliasi dengan Isar Gas. Uang panjar itu menjadi masalah karena, hingga kontrak berakhir, PGN baru menerima pengiriman gas senilai sekitar US$ 800 ribu dari perusahaan yang terafiliasi dengan Isar Gas.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kerugian negara terjadi lantaran PT PGN tak memiliki kajian dan mitigasi risiko bisnis yang memadai. Begitu pula skema uang panjar senilai US$ 15 juta yang melatari syarat kerja sama. Kerja sama tersebut juga diduga tak sesuai dengan sejumlah aturan dan rekomendasi dewan komisaris PT PGN untuk menghentikan kerja sama. “Ada larangan kontrak penjualan bertingkat, tapi aturan itu mereka abaikan,” tutur Ali.

Kontrak bertingkat adalah transaksi bisnis yang menggunakan jasa perantara alias trader. Skema tersebut mulai dilarang setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Aturan itu menyebutkan kontrak pembelian gas harus dilakukan dengan pemilik ladang guna menghindari pembengkakan harga.

Aturan itu memang baru berlaku pada 2018. Tapi peraturan menteri itu turut berlaku untuk kerja sama antara PT PGN dan Isar Gas. Direksi PGN terus tancap gas ketika merancang kerja sama pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energi pada 2017. Manuver tersebut baru terendus Kementerian ESDM pada 2021. Lewat surat nomor T-372/MG.01/DJM/2021 tertanggal 15 Januari 2021, Kementerian melayangkan surat peringatan pertama kepada PT PGN. Berikutnya, PGN kembali mendapat teguran pada 8 September 2021.

Teguran Kementerian ESDM merupakan respons atas hasil pengawasan yang dilaporkan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) lewat surat nomor 3592/KaBPH/2020 tertanggal 2 Desember 2020. Dalam surat itu, BPH Migas mendeteksi adanya aliran pasokan gas sebesar 263,8 juta British thermal unit (MMBTU) kepada PGN sepanjang triwulan II 2019-triwulan III 2020. Padahal PT Inti Alasindo Energi bukanlah pemasok gas PGN.

Kementerian ESDM menyarankan sejumlah rekomendasi penyelesaian. Tapi PGN baru menindaklanjuti arahan itu pada 21 Oktober 2021. Sejak saat itu, perjanjian jual-beli gas dengan Isar Gas mereka hentikan. Padahal uang muka pembelian gas yang kadung dibayarkan masih tersangkut. Dalam laporan keuangan perusahaan 2021, PT PGN mengakui uang muka yang kadung mereka bayar kepada Isar Gas sebagai impairment atau kerugian.

•••

PERSAINGAN usaha gas di kawasan Surabaya Raya, yang mencakup Gresik, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo, dan Lamongan, ditengarai ikut melatari keputusan bisnis PT Perusahaan Gas Negara ketika berencana mengakuisisi PT Isar Gas. Dalam tata bisnis gas, wilayah tersebut mengandalkan ladang gas Husky-CNOOC Madura Ltd yang dikelola sejak 2006. Saat itu PGN cuma kebagian jatah gas 20 juta standar kaki kubik (MMSCFD) per hari.

Di kawasan Surabaya Raya, PGN bisa menyalurkan gas hingga 11 miliar British thermal unit (BBTUD) per hari. Nilai keuntungan yang bisa mereka petik setiap tahun mencapai US$ 28 juta. Kuota tersebut terbilang kecil dibanding yang didapat dua pesaing mereka: PT Parna Raya dan PT Inti Alasindo Energi yang terafiliasi dengan Isar Gas. Kedua perusahaan swasta tersebut masing-masing mendapatkan slot kuota 40 MMSCFD dari Husky-CNOOC Madura Ltd.

Dua orang yang mengetahui transaksi itu mengatakan PGN merancang peluang kerja sama setelah mencium rencana PT Pertamina Gas atau Pertagas mengakuisisi PT Isar Gas. Tak ingin kalah langkah, manajemen PGN melobi Isar Gas agar bersedia menjual kuota gas kepada PGN. Ketika itu Isar Gas menawarkan gas dengan harga US$ 7,7 per MMBTU. Angka ini masih di bawah harga gas PGN yang sudah di atas US$ 8 per MMBTU.

Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya. Dok. PGN

Bisnis Isar Gas ketika itu banyak ditopang oleh permintaan kalangan industri, seperti perusahaan smelter atau fasilitas pemurnian mineral dan pembangkit listrik di Jawa Timur. Namun permintaan itu hanya menyerap 20-24 persen pasokan gas yang mereka peroleh dari Husky. PGN melihat potensi keuntungan lewat margin tersebut. “Jadi ini strategi untuk memotong manuver Pertagas,” tutur seorang mantan pejabat PT PGN.

Mereka meneken kontrak jual-beli pada Kamis, 2 November 2017. Direktur Komersial Danny Praditya mewakili PT PGN. Sementara itu, pihak PT Inti Alasindo Energi diwakili Sofyan selaku direktur. Dalam dokumen kontrak disepakati Isar Gas bersedia menjual gas sebanyak 15 MMSCFD kepada PGN dengan harga US$ 7,02 plus US$ 0,4 per MMBTU selama enam tahun. Kerja sama itu juga membuka opsi perpanjangan kontrak selama empat tahun.

Isar Gas menyetujui kontrak tersebut lantaran PGN bersedia menalangi utang usaha sebesar US$ 15 juta. Fulus tersebut diperhitungkan sebagai utang yang bakal jatuh tempo dalam waktu enam tahun. Penyelesaiannya dilakukan lewat skema set-off atau angsuran pembelian gas. Di tahun pertama, angsuran dihitung US$ 83 ribu per bulan. Adapun angsuran utang pada tahun kedua-keenam disepakati US$ 233 ribu setiap bulan.

Rencana itu berantakan di tengah jalan. Belum sempat Isar Gas mengalirkan gas ke PGN, pemerintah meminta alokasi gas dari Lapangan Madura Strait dialihkan ke PT Petrokimia Gresik. Dalam tata niaga gas nasional, industri pupuk merupakan sektor prioritas untuk mendapatkan alokasi gas bumi. Walhasil, gas yang seharusnya dikirim Isar Gas ke PGN malah dialirkan ke Petrokimia Gresik.

Skenario mitigasi sempat ditempuh PGN lewat opsi akuisisi beberapa bulan setelah pembayaran uang panjar. Manajemen PT PGN meminta perusahaan sekuritas menggelar uji tuntas atau due diligence. Di luar dugaan, kajian tersebut menyimpulkan Isar Gas perusahaan yang tak sehat. Alasannya, utang lancar Isar Gas jauh lebih besar dibanding aset lancarnya. Opsi akuisisi tak mereka rekomendasikan lantaran punya banyak risiko.

PGN baru beroleh aliran gas pertama dari Isar Gas pada 5 April 2019. Keduanya kemudian mengubah perjanjian jual-beli gas berlaku hingga April 2025, tapi poin pelunasan utang tetap berlaku sampai 2021. Namun, baru saja Isar Gas mengalirkan gas senilai sekitar US$ 800 ribu ke PGN, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi meniup peluit peringatan. Kontrak kerja sama itu dianggap melabrak aturan dan berpotensi merugikan negara.

Nilai kerugian tergambar dalam dokumen audit dengan tujuan tertentu yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan pada 12 April 2023. Dalam kajian BPK, kontrak kerja sama PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi merupakan satu dari 16 temuan kegiatan usaha bermasalah. BPK bahkan mendorong PGN dan PT Pertamina (selaku induk usaha PGN) berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyelesaikan perkara ini lewat jalur hukum.

Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim dalam video company profile PT Isargas. Company profile PT Isargas

Kerugian PGN juga lantaran perseroan tidak bisa mengambil jaminan utang. Padahal dokumen kontrak perjanjian menyepakati pertanggungjawaban PT Isar Aryaguna, selaku induk usaha PT Isar Gas, ikut melaksanakan kewajiban ketika terjadi hambatan seputar pasokan gas. Wakil Ketua BPK Hendra Susanto membenarkan rekomendasi dan temuan dalam laporan audit. “Iya, betul temuannya,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Seseorang yang mengetahui proses transaksi jual-beli gas itu mengatakan Direktur Utama PT Isar Gas Iswan Ibrahim yang meyakinkan PGN agar menggelontorkan dana penyelesaian utang di balik kerja sama tersebut. Sebelumnya, Iswan sempat terseret perkara hukum. Ia pernah menjadi saksi dalam kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 yang menyeret mantan politikus Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.

Meski berstatus tersangka, Iswan Ibrahim dan Danny Praditya tak langsung ditahan dalam kasus korupsi jual-beli gas. Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus itu masih akan didalami dengan membuat berkas mengenai kesaksian pihak Kementerian BUMN. KPK memperkirakan kerja sama tersebut tak pernah dibahas dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). “Menurut prosedur, keputusan bisnis skala besar yang tak tercantum dalam RKAP harus mendapat persetujuan komisaris hingga menteri,” ujarnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Fajar Pebrianto, M. Khory Alfarizi, dan Khairul Anam berkontribusi pada penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini berjudul "Akrobat Utang Transaksi Gas".

Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus