Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Putusan Kasus Penembakan Bos Rental Digelar Pekan Depan

Dalam nota pembelaannya, dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental menyatakan tidak melakukan pembunuhan berencana.

18 Maret 2025 | 02.02 WIB

Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 10 Maret 2025. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Tempo/Anastasya Lavenia
Perbesar
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 10 Maret 2025. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penembakan bos rental mobil digelar pada Selasa, 25 Maret 2025. Dalam perkara ini, oditur militer mendakwa tiga anggota TNI AL karena terlibat dalam penembakan dan penadahan hingga menyebabkan pemilik jasa rental mobil, Ilyas Abdurrahman tewas pada 2 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Majelis hakim membutuhkan waktu satu minggu untuk menyusun putusan dan sidang selanjutnya dilangsungkan pada Selasa pekan depan. Agendanya pembacaan putusan” kata hakim di Pengadilan Militer Jakarta di Cakung pada Senin, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jadwal sidang pembacaan putusan tersebut disampaikan majelis hakim usai mendengarkan pleidoi terdakwa. Dalam sidang yang berlangsung lebih kurang empat jam tersebut, ketiga terdakwa menyatakan bahwa dakwaan oditur tidak tepat. 

Terdakwa dalam nota pembelaannya menyatakan tidak melakukan pembunuhan berencana. Mereka pun meminta agar majelis hakim membebaskan mereka dari dakwaan.

“Menyatakan terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari dakwaan," kata kuasa hukum terdakwa, Letnan Kolonel Laut Hartono ketika membacakan nota pembelaan.

Sebelumnya, Oditur mendakwa Bambang dan Akbar melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup. 

Adapun Hermawan dianggap terbukti telah melakukan penadahan secara bersama-sama. Rafsin didakwa dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Selain pidana pokok penjara, ketiganya juga dituntut untuk dipecat dari kedinasan TNI AL dan membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang dituntut membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan sebesar Rp 146 juta kepada Ramli Abu Bakar, korban luka tembak. 

Kemudian Akbar Adli dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73 juta kepada Ramli. Sementara itu, Rafsin juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73 juta kepada Ramli.

Ketiga prajurit TNI AL itu ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Ilyas Abdurrahman selaku pemilik rental mobil. Peristiwa ini terjadi pada 2 Januari 2025 di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang.

Kasus ini bermula saat warga Pandeglang yaitu Ajat Supriatna menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Rental Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. 

Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta. Penadahan dan penggelapan mobil rental ini kemudian berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas. 

Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Polri Berduka, 3 Polisi Meninggal Saat Gerebek Sabung Ayam Diduga Milik Tentara di Lampung

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus