Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Eks Kepala Balai Kereta Divonis 4 Tahun Penjara

Nur Setiawan Sidik, eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara, divonis 4 tahun penjara di perkara korupsi jalur KA Besitang-Langsa.

25 November 2024 | 14.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang putusan terhadap terdakwa kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa: Nur Setiawan Sidik (Kepala BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017), Amanna Gappa (Kepala BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018), serta pihak swasta Feddy Gondowardojo dan Arista Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 November 2024. TEMPO/Amelia Rahima

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa perkara korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa. Dalam sidang hari ini, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017 Nur Setiawan Sidik dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan terdakwa Nur Setiawan Sidik telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Hakim Ketua, Djuyamto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis hakim pun menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider kurungan 3 bulan kepada Nur Setiawan Sidik. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nur Setiawan Sidik berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 1,5 miliar," ucap Djuyamto.

Terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018 Amanna Gappa divonis 4,5 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda sejumlah Rp 250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 3.292.180.000 subsider 2 tahun.

Adapun pemilik PT Tiga Putra Mandiri dan PT Mitra Kerja Bersama, Feddy Gondowardojo, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1.536.034.600 subsider 1,5 tahun kurungan.

Sedangkan Team Leader PT Dardela Yesa Guna, Arista Gunawan, dihukum 4 tahun penjara. Ia juga harus membayar pidana denda Rp 250 subsider 3 bulan kurungan.

Putusan terhadap empat terdakwa perkara korupsi pembangunan jalur kereta api itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Nur Setiawan Sidik pidana penjara 8 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Sedangkan Amanna Gappa dituntut pidana 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider 4 tahun. Arista Gunawan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subside 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 12,3 miliar. Freddy dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 64,2 miliar subsider 3,5 tahun kurungan. 

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Tampilkan 24 Tersangka Judi Online Komdigi, Ada Bandar, Agen dan Pengepul Data

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus