Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Korupsi: Karcis Bola & Ongkos Jahit

Perkara korupsi bekas kepala dinas pemberantasan penyelundupan bc tanjung pariok, abu kiswo, diperiksa kembali. Saksi membantah menyuap tertuduh untuk memasukkan mobil mewah yang tak dilengkapi dokumen.

10 April 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ROBBY Tjahjadi dkk terpaksa berhadapan kembali dengan majelis hakim di pengadilan. Kali ini cuma untuk memberi kesaksian tambahan hagi perkara Abu Kiswo, yang telah diperiksa kembali bulan lalu untuk melengkapi pembuktian perkara korupsinya yang telah sampai di meja banding. "Bukan pemeriksaan ulang", kata Hakim Bismar Siregar SH menjelaskan. Hanya sekedar memenuhi perintah atasan", lanjutnya, "agar lengkaplah pembuktian kejahatan korupsi yang pernah saya periksa dan putus tiga tahun lalu". Walaupun pemeriksaan tambahan dilakukan bulan lalu, saat gencarnya mensubversikan & menusakambangankan penyelundup dan yang terlibat, tak ada sepotong kalimat pun yang menyatakan Abu Kiswo telah melakukan subversi ekonomi. Hanya saja fakta masih seperti dulu: bekas Kepala Dinas Pemberantasan Penyelundupan BC Tanjung Priok itu telah sengaja memberi kesempatan kepada Robby cs untuk menyelundupkan mobil dari luar negeri. Balap Mobil Dalam surat tuduhan yang telah dibacakan jaksa tiga tahun lalu, terperincilah fakta uang suap yang pernah diterima pejabat BC ini. Dari Robby sendiri, konon, Abu Kiswo pernah menerima uang Rp 2 juta. Dari Noto Sugiyono Rp 21 juta, dari Sely Rp 3,75 juta, dari Edy Tanjung Rp 2 juta, dari Maulana Yatim Rp 3 juta, dari Tommy Rp 100 ribu dan akhirnya dari Kapten A. Tengker diterimanya Rp 1,9 juta. Namun, baik dalam pemeriksaan tiga tahun berselang maupun yang terakhir ini, fakta uang suap itu tak terbeberkan di pengadaan. Karena semua saksi membantahnya. Malah Robby, katanya, mengenal Abu pun, tidak. Maksimal hanya terungkap, misalnya, Heru Chandra (ipar Robby) hany pernah meminjamkan sebuah mobil Mercy ketika mobil Abu Kiswo sedang rusak. Masih dari Heru diketahui, penjahit Elsa pernah membuat tagihan ongkos jahit Rp 8 ribu (cuma), kepada Nyonya Robby atas pesanan Nyonya Abu Kiswo. Sely malah mengaku tak pernah memberikan uang sesenpun kepada tertuduh, walaupun ia pernah meminta suatu pertolongan sekian kali dalam urusan dinas. Kalau ada urusan dokumen untuk mengeluarkan mobil yang sulit atau menyeleweng sama sekali, Sely selalu mendapat kesempatan membereskannya melalui bekas Kepala Dinas P2 itu. Misalnya, baa mobil kiriman yang mahal bea masuknya itu tidak lengkap dokumennya, Sely dapat membujuk tertuduh agar menganggap barang kiriman itu sebagai barang pindahan saja. Saksi Buce, yang juga mengenal tertuduh dalam rangka penyelesaian dokumen pemasukan mobil, memang mengaku pernah memberi sesuatu kepada pejabat ini. Tapi itu hanya sekedar karcis untuk nonton bola di Senayan saja, tak lebih dari itu. Boleh percaya atau tidak, Karsono yang pernan memanfaatkan kedudukan pejabat lumayan di BC itu, hanya pernah memberi upeti beberapa karcis untuk nonton balap mobil di Ancol. Apakah kebetulan karena ia seorang pembalap saja? Juga saksi A. Tengker membantah pernah menyuap Abu Kiswo. Ia memang pernah berjaa kepada Abu Kiswo, yaitu ketika ia memberikan pinjaman uang Rp 400 ribu waktu tertuduh mmebetulkan- nya suatu kali. Itupun, katanya, sudah dibereskan. Ongkos Jahit. Alhasil, apa yang terbukti sebagai fakta kejahatan korupsi itu, dalam pemeriksaan tambahan pun hanya terungkap tak lebih dari sekian ribu rupiah ongkos jahit dan karcis bola & balap mobil saja. Namun harus dicatat para saksi mengakui bersama, pernah memanfaatkan kedudukan tertuduh dalam rangka menyelesaikan dokumen pemasukan mobil yang tak beres. Dan hal itu tentu mustahil dilakukan tertuduh tanpa memperoleh imbalan apa-apa. Syukur pengadilan tidak mencoba menghitung berapa juta rupiah yang pernah diterima tertuduh selama menyalahgunakan kedudukannya. "Nilainya memang tidak begitu penting". kata Bismar di luar sidang. Yang penting apa? "Ya dari fakta ongkos jahit dan karcis itu saja jeLas, hakim yakin apa yang disebut korupsi dan penyuapan itu sudah terbukti", katanya kepada TEMPO. Dalam kesimpulannya, setelah mendengar pengakuan saksi dalam pemeriksaan tambahan itu, jaksa tetap pada apa yang dituntutnya tiga tahun lalu. Abu Kiswo sendiri menyatakan, sejak waktu itu, kemudian ditambah dengan keterangan para saksi terakhir tadi,"saya merasa tidak bersalah dan mohon dibebaskan dari segala tuntutan hukum". Hakim berjanji, apa yang disimpulkan jaksa, permintaan tertuduh dan semua keterangan saksi, akan diteruskan kepada Pengadilan Tinggi. Karena tugas saya hanya mengadakan pemeriksaan tambahan dan hasilnya saya serahkan kepada atasan untuk memperoleh keputusan yang seadil-adilnya". kata Bismar dalam sidang. Itu-Itu Juga Abu Kiswo (43) ditahan sejak Oktober 1972 dengan tuduhan, terlibat dalam penyelundupan mobil yang dilakukan Robby Tjahjadi. Hingga kini ia tetap berada dalam tahanan, sementara Robby, penyelundupnya sendiri, saat ini telah bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya dua setengah tahun dan melunasi denda Rp 25 juta. Bulan Juni 1973 Abu Kiswo diajukan ke pengadilan untuk dua tuduhan sekaligus: kejahatan korupsi dan kejahatan ekonomi. Dalam sidang yang cepat, jatuhlah vonisnya. Untuk kejahatan korupsi ia kena ganjar lima tahun penjara dan denda Rp 7,5 juta. Sedangkan untuk keterbuktiannya dalam melakukan kejahatan ekonomi, ia harus masuk bui dua setengah tahun berikut denda Rp 10 juta. Tertuduh dan jaksa naik banding. Pengadilan Tinggi yang memeriks perkara banding dua perkara itu. tahun 1974 mengembalikan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur. Alasannya: cara Bismar menggabungkan pemeriksaan dua perkara menjadi satu itu -- walaupun surat keputusannya dipisahkan satu dengan yang lain tidak dibenarkan. Dan dalam hal itu juga, Pengadilan Tinggi melepaskan Abu Kiswo dari tahanan sementara. Sebabnya sederhana saja. Pegawai negeri ini toh tidak akan melarikan diri dari cengkeraman hukum. Tapi eks pejabat BC ini tidak begitu lama bebas. Karena Mahkamah Agung, yang membenarkan cara kerja Bismar (pemeriksaan boleh digabung, toh tertuduhnya, saksinya dan materi perkaranya itu-itu juga), cepat memerintahkan agar Abu segera masuk kembali ke rumah tahanannya. Dan Pengadilan Tinggi Jakarta diperintahkan, harap segera memeriksa perkara yang dimintakan banding itu saja (TEMPO, 24 Agustus 1974). Biasa Kok Untuk perkara kejahatan ekonomi. Pengadilan Tinggi Jakarta segera memberikan keputusannya memperkuat apa yang telah diputus oleh pengadilan bawahannya. Namun untuk perkara korupsi, ternyata masih ada soal yang harus dibereskan dulu oleh Bismar. Berkas perkara untuk kedua kalinya dikirim kembali ke Pengadilan Negeri di Jakarta By Pass tersebut. Dan mau tak mau seperti apa yang diperintahkan atasan nya, pengadilan ini harus membuka kembali perkara lama ini. Lalu berikutnya, bulan lalu, telah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi pembuktian fakta korupsi seperti yang dituduhkan. Walaupun hasilnya...... Tidak ada yang aneh. Perintah agar diadakan pemeriksaan tambahan itu, sebagai perintah atasan, "itu memang wewenang Pengadilan Tinggi", kata Bismar. Dan itu termasuk wewenang untuk merasa cukup dengan apa yang telah diperiksa oleh pengadilan bawahannya atau minta dilengkapi seperlunya. "Cuma", kata Bismar, "rasanya baru sekali ini terjadi, paling tidak di wilayah pengadilan saya". Ah, tidak begitu. "itu biasa kok", kata Iman Anis SH. Sayangnya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi itu belum memberikan contohnya sebelun kasus Abu Kiswo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus