Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan Galumbang Menak Simanjuntak sebagai tersangka korupsi proyek BTS.
Galumbang berperan sebagai konseptor proyek BTS.
Ia bersahabat dengan pejabat teras Kementerian Kominfo.
PERTEMUAN itu berlangsung selama dua jam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Mei lalu. Handika Honggowongso menemui Galumbang Menak Simanjuntak untuk membahas perkara korupsi proyek menara BTS atau base transceiver station 4G yang menjerat kliennya sejak awal Januari lalu. Galumbang, 57 tahun, mengeluhkan kondisi tubuhnya. Ia mengaku menderita radang sendi di pinggang. “Dia juga punya riwayat penyakit jantung,” kata Handoko pada Jumat, 2 Juni lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo