Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan terdapat 16 ribu wajib lapor yang belum mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jumlah tersebut berdasarkan data yang dihimpun instansinya per tanggal 9 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Masih ada sejumlah sekitar 16 ribu wajib lapor LHKPN yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 11 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia mengatakan data tersebut dari 416 ribu wajib lapor yang terdaftar di lembaga antirasuah itu. Budi meminta agar penyelenggara negara dapat segera melaporkan LHPKN kepada instansinya. "KPK berharap di sisa waktu atau di hari terakhir ini para penyelenggara negara bisa segera menyelesaikan laporan LHKPN-nya," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menunda batas akhir pendaftaran LHKPN hingga hari ini. Tenggat pelaporan LHKPN tersebut semula dijadwalkan berakhir pada Senin, 31 Maret 2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan perubahan jadwal tersebut karena bersamaan dengan masa libur Lebaran 2025. Menurut dia, libur panjang itu dapat mempengaruhi kelancaran dalam memproses pelaporan harta kekayaan. “Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara,” kata Tessa dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 31 Maret 2025.
Tessa meminta para penyelenggara negara memanfaatkan perubahan tenggat tersebut untuk merampungkan LHKPN mereka. Dia juga menekankan agar pejabat negara melaporkan harta kekayaan mereka secara patuh, baik dari segi waktu maupun kebenaran isi laporan. “Kami juga mengimbau setiap pimpinan lembaga negara ikut melakukan pengawasan dan memantau kepatuhan para penyelenggara negara di instansinya dalam pelaporan LHKPN ini,” kata Tessa.
Berdasarkan data per 21 Maret 2025, KPK mencatat 87,92 persen atau 366.685 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN. Rinciannya, 296.136 pejabat berasal bidang eksekutif, 14.362 pejabat bidang legislatif, 17.877 pejabat bidang yudikatif, serta 38.310 pejabat badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD).
Nandito Putra berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.
Pilihan Editor: Tukar Kepala Rekrutmen Pekerja Judi Online Kamboja