Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK: 16 Ribu Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPN

Padahal KPK telah menunda batas akhir pelaporan LHKPN dari 31 Maret menjadi hari ini

11 April 2025 | 16.45 WIB

Pelapor mengambil nomor antrean Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di gedung ACLC Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-corruption Learning Centre) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 11 April 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pelapor mengambil nomor antrean Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di gedung ACLC Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-corruption Learning Centre) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 11 April 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan terdapat 16 ribu wajib lapor yang belum mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jumlah tersebut berdasarkan data yang dihimpun instansinya per tanggal 9 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Masih ada sejumlah sekitar 16 ribu wajib lapor LHKPN yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 11 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan data tersebut dari 416 ribu wajib lapor yang terdaftar di lembaga antirasuah itu. Budi meminta agar penyelenggara negara dapat segera melaporkan LHPKN kepada instansinya. "KPK berharap di sisa waktu atau di hari terakhir ini para penyelenggara negara bisa segera menyelesaikan laporan LHKPN-nya," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menunda batas akhir pendaftaran LHKPN hingga hari ini. Tenggat pelaporan LHKPN tersebut semula dijadwalkan berakhir pada Senin, 31 Maret 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan perubahan jadwal tersebut karena bersamaan dengan masa libur Lebaran 2025. Menurut dia, libur panjang itu dapat mempengaruhi kelancaran dalam memproses pelaporan harta kekayaan. “Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara,” kata Tessa dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 31 Maret 2025.

Tessa meminta para penyelenggara negara memanfaatkan perubahan tenggat tersebut untuk merampungkan LHKPN mereka. Dia juga menekankan agar pejabat negara melaporkan harta kekayaan mereka secara patuh, baik dari segi waktu maupun kebenaran isi laporan. “Kami juga mengimbau setiap pimpinan lembaga negara ikut melakukan pengawasan dan memantau kepatuhan para penyelenggara negara di instansinya dalam pelaporan LHKPN ini,” kata Tessa.

Berdasarkan data per 21 Maret 2025, KPK mencatat 87,92 persen atau 366.685 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN. Rinciannya, 296.136 pejabat berasal bidang eksekutif, 14.362 pejabat bidang legislatif, 17.877 pejabat bidang yudikatif, serta 38.310 pejabat badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD).

Nandito Putra berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus