Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga tersangka lain adalah pihak swasta yaitu pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025, mengungkap bagaimana peran kelima tersangka dalam kasus yang disebut-sebut merugikan negara Rp 200 miliar itu.
Tersangka Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tanpa tender tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut. Beberapa saat sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret lalu, Yuddy mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BJB.
"Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara," ujarnya seperti dikutip Antara.
Kelima tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka belum ditahan, tapi sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.
Tentang kerugian negara sekitar Rp222 miliar, Budi mengatakan bahwa jumlah itu merupakan akumulasi dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB selama 2021-2023.
"Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," kata Budi Sokmo Wibowo.
Budi mengungkapkan anggaran iklan BJB dalam periode tersebut sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar, kemudian dari Rp300 miliar tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya," katanya.
"Kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut," ujarnya.
Rumah Ridwan Kamil Ikut Digeledah
Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Bandung, salah satunya adalah rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin lalu, 10 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.
Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata dia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, Rabu lalu, mengatakan bahwa penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.
"Ada beberapa dokumen, beberapa barang yang disita, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik," katanya.
Dia memastikan dokumen dan barang disita penyidik mempunyai relevansi dengan perkara yang sedang disidik oleh komisi antirasuah.
Setyo belum memberikan penjelasan lebih detail soal apa saja yang disita KPK dalam kegiatan penyidikan tersebut, namun mengatakan barang sitaan tersebut sedang diteliti dan didalami kaitannya dengan perkara BJB.
Pada hari Rabu, KPK juga menggeledah kantor pusat Bank BJB di Jalan Naripan Bandung.
Pernyataan BJB
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) menjamin akan menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi iklan di lembaga keuangan daerah tersebut.
"Bank BJB senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk menjalankan manajemen dengan prinsip tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Perusahaan BJB Ayi Subarna dalam keterangan di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Ayi menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam menjalankan operasionalnya, kata dia, BJB memastikan bahwa seluruh kegiatan bisnis tetap berjalan dengan normal di tengah situasi hukum yang terjadi saat ini.
"Keberlanjutan operasional perusahaan menjadi prioritas utama, dengan jajaran direksi dan manajemen yang tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada nasabah, mitra bisnis, serta pemegang saham," ujarnya.
Bank BJB terus mengupayakan pertumbuhan bisnis yang sehat dan bertanggung jawab demi memenuhi kewajibannya kepada seluruh pemangku kepentingan, katanya.
Dia menambahkan BJB mengapresiasi kepercayaan yang terus diberikan oleh para pemegang saham, mitra bisnis, nasabah dan masyarakat luas. Serta berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, transparansi, serta kepercayaan publik dalam setiap aspek operasionalnya.
"Dengan semangat ini, Kami akan terus menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
Pilihan Editor Polda NTT Temukan CD Berisi 8 Video Pelecehan Kapolres Ngada