Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merilis waktu pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah pasca penetapan keduanya sebagai tersangka pada Senin kemarin, 23 Desember lalu. Hasto dan Donny ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kapan dipanggil belum ada info dari Penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat, Rabu, 25 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers Selasa sore, 24 Desember 2024. Setyo menyatakan Hasto dan Donny terlibat aktif sejak awal untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia setelah pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Hasto dan Donny disebut melobi Wahyu Setiawan agar Harun menjadi pengganti Nazaruddin. Padahal seharusnya posisi Nazaruddin diisi oleh kader PDIP lainnya, Riezky Aprilia.
Tak hanya itu, Hasto dan Donny juga disebut terlibat aktif dalam pemberian suap kepada Wahyu yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Uang itu diserahkan melalui eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustina Tio Fridelina.
"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustina Tio Fridelina)," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Setyo mengatakan Hasto juga bekerjasama dengan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik lndonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU soal penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, Setyo menyatakan Hasto Kristiyanto juga menjadi tersangka kasus perintangan hukum alias obstruction of justice. Hasto disebut berperan dalam pelarian Harun Masiku. Setyo menyatakan Hasto memerintahkan anak buahnya agar menghubungi Harun saat mengetahui tim penyidik KPK akan menangkapnya. Hasto memerintahkan Harun untuk merendam telepon selulernya agar tak terlacak penyidik KPK.