Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Belum Temukan Tersangka Baru Kasus Korupsi APD di Kemenkes

KPK belum menemukan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi APD di Kementerian Kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

1 Februari 2024 | 12.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK belum memiliki calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) atau Korupsi APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan pemberkasan dari pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Belum ada tersangka baru. KPK masih fokus menyelesaikan pemberkasan para tersangka saat ini yang sudah ditetapkan," katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu, 31 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, kata dia, proses penyidikan untuk kasus dugaan korupsi APD di Kemenkes masih terus berjalan. "Masih proses penyidikan berjalan," ujarnya.

Komisi antirasuah ini telah memeriksa Magda Widjajana (Advokat); Dr. IR. R. Kun Wardana A.MT (Direktur PT EKI); serta Ahmad Taufik (Dirut PT Permana Putra Mandiri) sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi APD ini. Selain Satrio Wibowo, dua tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkes, Budi Sylvana dan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ali Fikri mengatakan untuk pengumpulan bukti dan mengungkap peran perbuatan dari para pihak, penyidik KPK beberapa waktu lalu melaksanakan upaya paksa berupa tindakan penggeledahan di wilayah Jabodetabek dan Surabaya.

“Lokasi tersebut di antaranya kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 22 September 2023.

Ali menyatakan tim penyidik KPK pun telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak. Selain itu, penyidik juga mengantongi bukti transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Nilai proyek pengadaan APD Covid-19 Tahun 2020 mencapai Rp 3,03 triliun. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam korupsi APD ini mencapai ratusan miliar rupiah.

BAGUS PRIBADI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus