Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Cari Second Opinion dalam Perkara Korupsi Siman Bahar

Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahas tak penuhi panggilan penyidik KPK karena alasan kesehatan.

5 Februari 2025 | 07.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 2 Januari 2025. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa kondisi kesehatan menjadi alasan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin (SB) tak penuhi panggilan penyidik, pada Senin, 3 Februari 2025. Siman Bahar seharusnya menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Info yang kami dapatkan dari penyidik, saudara SB tidak hadir dikarenakan ada kondisi kesehatan, dalam hal ini cuci darah," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada saat ini penyidik KPK sedang konsultasi dengan tim medis untuk mencari second opinion terhadap Siman Bahar agar bisa menentukan sikap atas status hukum bos PT Loco Montrado itu.

Dalam perkara korupsi PT Antam ini, KPK telah menyidangkan mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Dody Martimbang. Dia divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado.

"Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Majelis hakim menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Awalnya, KPK telah menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka tapi status tersebut gugur setelah kalah di praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL tersebut dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus