Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap delapan orang warga negara Indonesia (WNI) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bahwa pada 19 November 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun kedelapan orang yang masuk dalam daftar larangan bepergian tersebut, yakni DS (Swasta), YW (PNS), RIS (Swasta), SUP (PNS), DJ (Pensiunan), ANA (PNS), serta AJH dan MT (PNS).
Tessa menyebut larangan bepergian ke luar negeri dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitasi pengolahan karet. Larangan bepergian keluar negeri ini juga dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan guna kelancaran proses penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan.
Dalam perkara ini, tim penyidik KPK menyebut perhitungan sementara kerugian negara kurang lebih Rp 75 miliar.
Pada 13 November 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini.