Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Eksekusi Anas Urbaningrum ke Penjara Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama di tahanan, serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

5 Februari 2021 | 14.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Rabu, 3 Februari 2021. Eksekusi ini merupakan hasil dari putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tim Jaksa Eksekusi KPK Rabu telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat, 5 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama di tahanan, serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Hukuman 8 tahun di tingkat PK itu, menyunat hukuman Anas sebelumnya, yaitu 14 tahun penjara.

Selain pidana pokok, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070 dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata Ali.

Anas Urbaningrum juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok. “KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari Terpidana tersebut sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara,” kata Ali.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus