Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

4 Maret 2024 | 18.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman dengan tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe. Gerius juga dituntut membayar denda Rp 350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa KPK mengatakan Gerius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif melanggar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.595.507.228,00," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Uang pengganti dibayarkan dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang penggans, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," ujarnya.

Jaksa KPK menetapkan lamanya masa penahanan Gerius dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan.

Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe. Penetapan status tersangka itu diterbitkan oleh penyidik pada 3 Mei 2023. Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Gerius turut menerima uang suap bersama Lukas.

Dalam persidangan, Jaksa turut membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap bekas Kadis PUPR Papua ini.

Adapun hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Gerius One Yoman tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dan korupsi kolusi dan nepotisme, serta terdakwa berbeli-belit sehingga mempersulit pembuktian.

Hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus