Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua, Gerius One Yoman menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini. Keputusan itu diambil Gerius setelah berdiskusi dengan sang istri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Gerius untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan perkara tersebut. "Setelah saya berkonsolidasi dengan istri, saya menerima putusan, Yang Mulia," kata Gerius setelah mendengar putusan hakim di PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 200 juta kepada bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua itu. Gerius merupakan terdakwa kasus korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hakim Ketua mengatakan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain pidana kurungan dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti Rp 4.595.507.228.
Hakim Ketua mengatakan apabila uang pengganti tidak bisa dibayarkan, harta benda Gerius dapat dirampas dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Vonis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Gerius lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Gerius dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan.Selain itu, Gerius juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4.595.507.228 paling lambat setelah satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jaksa KPK menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif. Jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp 5.765.507.228.
Gratifikasi yang diterima Gerius One Yoman, kata jaksa, adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp 2.595.507.228 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu. Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp 1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.