Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengumpulkan bukti untuk menjerat tersangka lain dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Keterangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa pada Kamis, 30 November 2017, membuka pintu bagi KPK untuk mengembangkan perkara yang membuat negara rugi Rp 2,3 triliun ini dengan nilai proyek Rp 5,84 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan lembaganya terus memantau jalannya persidangan terdakwa e-KTP. Meski tak bisa serta-merta menjadi bukti, kata dia, keterangan terdakwa ataupun saksi bisa menjadi informasi awal untuk melanjutkan penanganan perkara. “Berdasarkan informasi di persidangan, yang bersangkutan bisa saja dipanggil sebagai saksi di penyidikan,” kata dia di Jakarta, Senin, 4 Desember 2017.
Baca: Andi Narogong Ungkap Pertemuan Kunci Pengaturan Kasus E-KTP
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan adanya kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini sangat terbuka. Apalagi keterangan Andi dinilai sangat mengokohkan fondasi KPK, yang sejak awal yakin korupsi ini dilakukan secara berjemaah. Alex enggan menyebut nama yang tengah dibidik KPK untuk menjadi tersangka selanjutnya. “Tergantung kecukupan alat dan perkembangan penyidikan,” katanya.
Dalam persidangan e-KTP yang digelar pada Kamis, 30 November 2017, Andi Narogong blak-blakan soal adanya kongkalikong dalam proyek senilai Rp 5,84 triliun itu. Pengusaha yang dikenal dekat dengan Setya Novanto itu membeberkan sejumlah pertemuan dan rencana pembagian fee kepada sejumlah anggota Dewan.
Andi juga membongkar peran Setya yang melibatkan rekannya, pengusaha Made Oka Masagung, untuk menampung dan memutar duit e-KTP. Andi juga menceritakan pertemuan di rumah Setya di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada November 2011.
Pertemuan itu dihadiri petinggi perusahaan pemenang proyek yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Menurut Andi, pertemuan itu menyepakati fee kepada anggota DPR sebesar 5 persen dari total nilai proyek. Pengacara Setya, Fredrich Yunadi membantah tudingan Andi. “Apa buktinya, siapa saksinya, dan apakah ada rekamannya,” kata dia.
Baca: Andi Narogong Janji Kembalikan US$ 2,5 Juta Duit E-KTP ke Negara
Penuturan Andi Narogong sesuai dengan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa proyek e-KTP telah dikorupsi sejak tahap pembahasan anggaran. Puluhan anggota parlemen dituding kecipratan duit untuk meloloskan anggaran e-KTP. Jaksa juga menyebut tahap lelang proyek milik Kementerian Dalam Negeri ini direkayasa. Tudingan ini dikuatkan oleh keterangan Andi yang mengungkapkan adanya permintaan uang dari Irman—saat itu pejabat Kementerian Dalam Negeri—sebesar 5 persen dari total proyek untuk memenangi tender. “Kami menyanggupi semua,” kata Andi.