Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah tiga lokasi di Jakarta dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terkait impor bawang putih yang menjerat anggota DPR I Nyoman Dhamantra. Lokasi pertama yang digeledah yakni rumah orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lokasi kedua yang digeledah KPK kantor Asia Tech, di Cilandak, Jakarta Selatan. Kantor itu milik Mirawati. Terakhir, KPK turut menggeledah apartemen Cosmo Park Thamrin City, Tanah Abang milik penyuap Nyoman, Zulfikar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tim KPK menemukan banyak dokumen terkait impor bawang dalam penggeledahan itu. KPK juga menyita barang bukti elektronik. "Kami sita dokumen itu dan juga sejumlah barang bukti elektronik seperti data-data di laptop dan informasi lain yang terkait," kata Febri, Selasa, 13 Agustus 2019.
Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di 8 lokasi lainnya terkait penyidikan kasus ini. Di antaranya, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nyoman menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. KPK juga menetapkan lima orang tersangka lainnya, yaitu Mirawati Basri, dan orang dekat Nyoman, Elviyanto. Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap yakni, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
KPK menduga Nyoman meminta fee sebanyak Rp 3,6 miliar terkait pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton. KPK menduga I Nyoman Dhamantra juga meminta fee Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari tiap kilogram bawang yang diimpor oleh Afung. Dari jumlah komitmen fee itu, KPK menduga Nyoman melalui orang kepercayaannya telah menerima sejumlah Rp 2,1 miliar.