Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Ikut Telusuri Aset Briptu Hasbudi

KPK dan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara telah berkoordinasi tentang penanganan kasus Briptu Hasbudi.

10 Mei 2022 | 12.55 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara telah berkoordinasi tentang penanganan kasus Briptu Hasbudi. KPK menyatakan akan membantu penanganan kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Benar Polda Kaltara sudah berkoordinasi dengan KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 10 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ali mengatakan KPK akan membantu untuk menelusuri aset yang dimiliki oleh Hasbudi. Selain itu, KPK akan mengkaji terhadap tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Tentu KPK siap bantu dan berkoordinasi lebih lanjut terkait hal tersebut, termasuk mengkaji apakah ada dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ali.

Briptu Hasbudi adalah anggota Polda Kaltara yang menjadi sorotan karena harta kekayaannya. Dia diduga memiliki bisnis tambang emas ilegal dan impor pakaian bekas.

Kapolda Kalimantan Utara Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya mengatakan, saat penggeledahan rumah Briptu Hasbudi ditemukan dokumen yang terdapat kegiatan ilegal, diduga balpres bekas, dan narkoba. Sehingga Polda Kalimantan Utara berkoordinasi dengan Bea Cukai, lalu ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi menjadi sarana penyamaran pengiriman narkoba.

“Setelah selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba,” kata Daniel dalam konferensi pers, dipantau melalui Instagram resmi @polda_kaltara, Senin, 9 Mei 2022.

Berdasarkan temuan kontainer tersebut, permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas 17 kontainer pada Jumat, 6 Mei 2022. Aktivitas ini tidak sesuai dengan Pasal Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Juncto Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, maka ancaman lima tahun penjara telah menanti.

Kemudian juga dengan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

FAIZ ZAKI | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus