Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Klaim Analisa Laporan Koalisi Masyarakat Sipil soal Yasonna

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Yasonna ke KPK.

30 Januari 2020 | 21.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan perdana kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019. Ali Fikri bertugas sebagai Jubir KPK di bidang penindakan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengklaim tengah menganalisa laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly atas dugaan merintangi penyidikan.

Koalisi Sipil menganggap Yasonna merintangi proses penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. "Laporan ICW, itu sedang dianalisa. Proses berjalan. Sudah dikaji, kemudian sedang dianalisa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2020.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Yasonna. "Kuat dugaan bantahan Yasonna terkait dengan keberadaan tersangka Harun Masiku selama ini dilakukan untuk melindungi yang bersangkutan dari jerat hukum KPK," kata peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, Kamis, 23 Januari 2020.

Laporan tersebut diterima oleh Penerima Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama Swasti Putri M dengan pelapor Kurnia Ramadhana. Barang bukti yang diserahkan adalah satu berkas dokumen yang terdiri dari hasil kajian, surat dan tangkapan layar CCTV ketika Harun melintas di Bandara Soekarno Hatta.

Kurnia berujar dasar pelaporan itu adalah ketika ada perbedaan pendapat mengenai keberadaan Harun Masiku. Dalam sebiah kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA, Jakarta Timur pada 16 Januari 2020, Yasonna menyatakan Harun masih berada di luar negeri sejak meninggalkan Indonesia pada pekan pertama Januari.

Sedangkan dalam pemberitaan Majalah Tempo, Harun diketahui sudah berada di Indonesia pada 7 Januari 2019, sehari setelah dirinya terbang ke Singapura.

Pada 22 Januari 2020, Direktur Jenderal Imigrasi ketika itu, Ronny Sompie, mengakui bahwa Harun telah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Harun tiba di Jakarta setelah sehari sebelumnya pergi ke Singapura.

"Karena ini sudah masuk ke penyidikan per tanggal 9 Januari 2020, harusnya tidak jadi hambatan bagi KPK untuk menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut," ucap Kurnia.

ANDITA RAHMA | HALIDA BUNGA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus