Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari terdakwa suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (Dana PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jaksa KPK Asril pada 9 Juni, telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dan Terdakwa Laode M Syukur Akbar ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 10 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali Fikri mengatakan Pengadilan Tipikor saat ini memiliki wewenang terkait status penahanan para terdakwa. “Terkait agenda perdana pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor,” ucapnya.
Menurutnya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana; serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“KPK mengajak masyarakat ikut mengawal proses persidangan ini. Kami segera kembangkan lebih lanjut perkara ini sepanjang ditemukan fakta hukum dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Selain Ardian Noervianto, KPK turut menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar. Laode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap. KPK turut menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai pihak pemberi.
Disebutkan bahwa Ardian Noervianto selaku pejabat Kemendagri berwenangan menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Pemerintah Daerah.
Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur untuk minta bantuan mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya, Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian Noervianto di kantor Kemendagri, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN Rp 350 Miliar dan meminta agar Ardian Noervianto mengawal dan mendukung proses pengajuannya.
Ardian Noervianto disebut meminta jatah atau fee sebanyak tiga persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.
MUTIA YUANTISYA