Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mulai menyelidiki dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (ooj) dalam upaya pencarian buronan Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik telah memeriksa satu orang saksi terkait dugaan adanya perintangan penyidikan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Gedung Merah Putih KPK Kamis 18 Juli 2024, atas nama Dona Berisa," kata Tessa dikutip Jumat 19 Juli 2024.
Tessa mengatakan, Dona merupakan istri dari Saeful Bahri (SB) yang merupakan terpidana dalam kasus suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS).
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa.
KPK tengah menggencarkan lagi pencarian buronan Harun Masiku yang telah hilang sejak 2020 silam. KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Namun, dalam pencarian kali ini KPK mendapat banyak serangan mulai pelaporan kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK, Bareskrim Polri, hingga Komnas HAM.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Yang terbaru, tim penyidik KPK kini tengah mendalami informasi mengenai adanya pihak yang diduga mendanai pelarian buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 tersebut.