Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur sebagai saksi kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan ketujuh saksi tersebut akan mengikuti pemeriksaan pada hari ini, Senin, 11 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketujuh saksi tersebut merupakan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Mereka adalah Achmad Amir Aslichin, Adam Rusydi, Aditya Halindra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, Ahmad Athoillah, dan Ahmad Hadinuddin.
Selain ketujuh saksi itu, KPK juga memeriksa lima orang lainnya. Kelimanya adalah Rendra Wahyu Kurniawan, Wempi Sugianto, dan Aji Damar Prasojo selaku pihak swasta; Fujika Senna Oktavia selaku wiraswastawan; serta Hudiyono selaku mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jawa Timur.
KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik KPK kepada para saksi. Tessa juga belum menyampaikan apakah para saksi hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima dan 17 orang sebagai tersangka pemberi.
Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.
KPK juga telah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus yang sama. KPK melakukan penggeledahan itu pada 30 September–3 Oktober 2024.
Kasus korupsi dana hibah ini adalah hasil pengembangan perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak. Sahat telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan, pada 26 September 2023. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur ini diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.