Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa Mantan Wali Kota Ambon dalam Perkara TPPU Perizinan Pembangunan Cabang Ritel

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Ambon atas nama RL, mantan Wali Kota Ambon," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

23 Desember 2024 | 16.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy pada hari ini. Richard diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal suap izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Ambon atas nama RL, mantan Wali Kota Ambon," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan terulis, pada Senin, 23 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Amri (AR) selaku wiraswasta atau karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara suap tersebut, KPK menjelaskan dalam kurun waktu 2020 Richard, yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022, memiliki kewenangan salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon. Dalam proses pengurusan izin, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew, yang merupakan orang kepercayaan Richard setiap kali menyetujui dan menerbitkan dokumen izin. Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp 500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus