Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Saksi tersebut yakni Senior Manager SBU Marine & Offshore PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Ardhian Budi Sulistyo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024. “Saksi hadir, didalami terkait dengan kondisi kapal bekas,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam skandal korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan internal PT ASDP Indonesia Ferry, sementara satu lagi pihak swasta. KPK baru mengeluarkan inisial dari para tersangka yakni IP, MYH, HMAC, dan A. “(Namanya) belum dibuka,” kata Tessa.
Berdasarkan informasi Tempo, inisial itu merujuk kepada Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (A). Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.
Dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry ini bermula dari jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Pembelian kapal itu tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.
ASDP sebelumnya menjalin kerja sama dan melakukan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,27 triliun. Dengan nilai itu, ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola. Namun, KPK menduga proses kerja sama dan akuisisi ini diwarnai korupsi.
Ade Ridwan berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: Helena Lim Didakwa Tampung Uang Harvey Moeis dalam Korupsi Timah