Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Periksa Pegawai BUMN soal Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry

Tim penyidik KPK memeriksa pegawai BUMN dalam kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022. Dia didalami soal kondisi kapal bekas.

21 Agustus 2024 | 17.32 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan melakukan perjalanan keluar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK dan FT selama 6 bulan dalam kasus dugaaan korupsi di PT Telkom. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan melakukan perjalanan keluar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK dan FT selama 6 bulan dalam kasus dugaaan korupsi di PT Telkom. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Saksi tersebut yakni Senior Manager SBU Marine & Offshore PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Ardhian Budi Sulistyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024. “Saksi hadir, didalami terkait dengan kondisi kapal bekas,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam skandal korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan internal PT ASDP Indonesia Ferry, sementara satu lagi pihak swasta. KPK baru mengeluarkan inisial dari para tersangka yakni IP, MYH, HMAC, dan A. “(Namanya) belum dibuka,” kata Tessa.

Berdasarkan informasi Tempo, inisial itu merujuk kepada Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (A). Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.

Dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry ini bermula dari jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Pembelian kapal itu tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.

ASDP sebelumnya menjalin kerja sama dan melakukan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,27 triliun. Dengan nilai itu, ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola. Namun, KPK menduga proses kerja sama dan akuisisi ini diwarnai korupsi.

Ade Ridwan berkontribusi dalam tulisan ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus