Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa putri Setya Novanto, Dwina Michaella dalam kasus korupsi proyek e-KTP pada 28 Agustus 2019. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 28 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KPK memeriksa Dwina selaku mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera. PT Murakabi adalah salah satu perusahaan yang masuk konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium itu menjadi pemenang tender proyek e-KTP. Diketahui, Dwina telah berada di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Tannos merupakan satu dari empat tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam pengembangan perkara e-KTP. KPK menyangka Tannos bersama pihak terkait telah mengatur perusahaan pemenang lelang proyek e-KTP.
Ia juga diduga mengatur fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Perusahaan milik Tannos, diduga ikut diperkaya sebanyak, Rp145,85 miliar. Tannos kini bermukim di Singapura.
Tannos ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga tersangka lain, yakni Anggota DPR Miryam S. Haryani dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Husni Fahmi dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhi Wijaya.