Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Periksa Putri Setya Novanto dalam Kasus E-KTP

KPK memeriksa putri Setya Novanto selaku mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera.

28 Agustus 2019 | 11.48 WIB

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir setelah memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir setelah memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa putri Setya Novanto, Dwina Michaella dalam kasus korupsi proyek e-KTP pada 28 Agustus 2019. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 28 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK memeriksa Dwina selaku mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera. PT Murakabi adalah salah satu perusahaan yang masuk konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium itu menjadi pemenang tender proyek e-KTP. Diketahui, Dwina telah berada di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Tannos merupakan satu dari empat tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam pengembangan perkara e-KTP. KPK menyangka Tannos bersama pihak terkait telah mengatur perusahaan pemenang lelang proyek e-KTP.

Ia juga diduga mengatur fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Perusahaan milik Tannos, diduga ikut diperkaya sebanyak, Rp145,85 miliar. Tannos kini bermukim di Singapura.

Tannos ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga tersangka lain, yakni Anggota DPR Miryam S. Haryani dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Husni Fahmi dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhi Wijaya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus