Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Siapkan Kasasi Atas Vonis Lepas Eks Bupati Mimika

KPK akan mengajukan upaya kasasi menyusul divonis lepasnya Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

24 Juli 2023 | 14.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mengajukan upaya kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang memvonis lepas Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permintaan salinan putusan tersebut ke PN Makassar sebagai bahan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tim jaksa KPK, Jumat 21 Juli 2023, telah mengirimkan surat permohonan permintaan salinan putusan lengkap terdakwa Eltinus Omaleng melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya, Senin 24 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan salinan putusan tersebut sangat dibutuhkan tim jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP.  "Karenanya kami berharap, dapat segera menerima salinan putusan tersebut," kata Ali Fikri. 

Pada hari yang sama, ujar Ali, tim jaksa juga telah menyatakan upaya hukum banding untuk terdakwa Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa Teguh Anggara sebagai Direktur PT Waringin Megah. "(Banding) Dengan alasan d iantaranya amar putusan khususnya pidana badan dan uang pengganti belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan tim jaksa," ucap Ali. 

Eltinus merupakan kepala daerah yang ditetapkan KPK menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika. “Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023. 

Ali mengatakan belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus lepas Eltinus. Menurut dia, pertimbangan putusan tersebut tidak dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang. Hal tersebut, kata dia, berbeda dari putusan perkara korupsi pada umumnya. “Kami belum mengetahui dasar pertimbangan hakim,” kata dia. 

Kendati demikian, Ali mengatakan KPK tetap menghormati putusan majelis hakim. Dengan adanya putusan lepas ini, menurut Ali, berarti hakim meyakini benar terjadi perbuatan sebagaimana dalam dakwaan KPK, namun tidak termasuk kategori pidana. dia. 

KPK menetapkan Eltinus Omaleng menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile sejak 2022. Eltinus kemudian ditangkap di Kota Jayapura pada 7 September 2022 karena dianggap tidak kooperatif. KPK menduga Eltinus mengatur proses tender sehingga perusahaaan rekananannya menjadi penggarap proyek tersebut. KPK menduga Eltinus dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara menetapkan komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp 46 miliar. Eltinus mendapatkan jatah 7 persen, sementara Teguh mendapatkan 3 persen. Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 21,6 miliar. Eltinus Omaleng diduga memperoleh keuntungan Rp 4,4 miliar. 

Eltinus mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar sejak Januari 2023. Dalam sidang pembacaan vonis yang dilakukan hari ini, majelis hakim memvonis lepas Eltinus dari tuntutan KPK.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus