Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Sita Aset Milik Wawan Senilai Rp 500 Miliar

KPK menyita aset senilai Rp 500 miliar milik Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani.

8 Oktober 2019 | 19.17 WIB

Terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta,19 Januuri 2016. Suami Wali Kota Tangsel yang juga adik mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, itu diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Perbesar
Terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta,19 Januuri 2016. Suami Wali Kota Tangsel yang juga adik mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, itu diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. ANTARA/Hafidz Mubarak A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Dalam proses penyidikan kasus tersebut KPK menyita aset senilai Rp 500 miliar milik suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 8 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febri mengatakan, aset tersebut berupa uang tunai senilai Rp 65 miliar, serta 68 unit mobil dan motor. Selain itu, KPK turut menyita aset berupa tanah, apartemen dan rumah berjumlah 175 unit yang berlokasi di Jakarta hingga Australia.

KPK menjerat Wawan dalam tiga kasus korupsi. Pertama, korupsi pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan pada 2012, korupsi pengadaan sarana-prasarana kesehatan di Provinsi Banten 2011-2013 dan TPPU.

Khusus untuk penyidikan TPPU Wawan, KPK telah memulainya sejak Januari 2014. Lamanya proses penyidikan, kata Febri, dibutuhkan karena banyaknya data yang mesti dikumpulkan KPK. Selama proses itu, KPK telah memeriksa Wawan sebanyak 23 kali, dan memeriksa 553 saksi.

KPK menduga, sejak 2006-2013, Wawan menggunakan perusahannya PT Bali Pasific Pragama dan perusahaan lainnya untuk mendapatkan 1.105 kontrak proyek di lingkungan pemerintah Provinsi Banten. Total nilai kontrak itu ditaksir mencapai Rp 6 triliun. KPK menduga Wawan memanfaatkan hubungan kekerabatannya dengan kakaknya, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan pejabat lainnya di sekitar wilayah Banten untuk mendapatkan proyek tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2013. Kala itu, KPK menyangka Akil menerima Rp 1 miliar dari Wawan untuk mengatur sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah Lebak, di MK. Saat penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa uang suap yang dipakai Wawan berasal dari PT Bali Pasific Pragama.

Dalam perkara itu, Akil dihukum penjara seumur hidup, sementara Wawan dihukum 7 tahun penjara di tingkat kasasi. Kini Wawan akan segera kembali dihadapkan ke pengadilan dalam kasus TPPU.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus