Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan rumah pribadi mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai NasDem Ahmad Ali. Barang bukti yang disita berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa tak mengungkap jumlah uang beserta merek tas dan jam yang disita. Alasannya karena masih menunggu rilis resmi dari penyidik.
Selain itu, Tessa mengatakan penggeledahan rumah pribadi Ahmad Ali karena berhubungan dengan perkara gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dia menjelaskan surat perintah penyidikan atau dasar geledah di kediaman Ahmad Ali menggunakan tindak pidana korupsi) gratifikasi.
Adapun rumah Ahmad Ali yang digeledah KPK berlokasi di Perumaham Taman Kebon Jeruk Intercon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pada kesempatan berbeda, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan membenarkan pemeriksaan terhadap eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai NasDem, Ahmad Ali. Ali diperiksa dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
"Perkara TPPU tersangka Rita W," kata Rudi Setiawan kepada Tempo melalui pesan singkat, Selasa, 4 Februari 2025.