Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2018-2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga tersangka tersebut, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM); Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri (IF); dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AC selaku Adc," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad, 25 November 2024.
Alex--begitu Alexander Marwata disapa--uang yang diterima sang ajudan dari Isnan Fajri diperuntukan bagi Gubernur Bengkulu sebagai dana pencalonan diri di Pilkada.
Dia juga berkata ada delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan pada Sabtu malam, 23 November 2024, pukul 21.00 WIB.
Adapun kedelapan orang yang terjaring pada OTT Bengkulu, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM); Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri (IF); Karo Kesra Pemprov Bengkulu, Ferry Ernez Parera (FEP); Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu, Syafriandi (S); Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu, Saidirman (S); Kepala Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, Tejo Suroso (TS); Kepala Disnaker Pemprov Bengkulu, Syarifudin (SR); dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Tidak hanya para tersangka, penyidik KPK menyita catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32.550.000 pada mobil SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 120 juta dari rumah FEP. Uang tunai sejumlah Rp 370 juta dari mobil RM, serta catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar
Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) dari rumah dan mobil EV.
Alex berujar total uang yang disita pada kegiatan OTT sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).
Ketiga tersangka akan ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK selama 20 hari ke depan sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.