Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mengatakan bahwa ketidakhadiran Biro Bukum KPK pada sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bukan yang pertama kali. Dia menyebut tindakan serupa juga dilakukan KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka tindak pidana rasuah lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bukan baru kali ini saja, beberapa kali ada gugatan praperadilan," kata Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jenderal polisi bintang 3 ini pun menegaskan bahwa ketidakhadiran KPK pada sidang praperadilan bukan karena sosok Hasto. Tidak hanya itu, ketidakhadiran tersebut dilakukan bukan tanpa alasan dan telah diajukan surat permohonan secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia juga memastikan ketidakhadiran tersebut bukan sebagai upaya mengulur-ulur waktu.
Dalam kesempatan berbeda, Tim Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyayangkan ketidakhadiran KPK pada sidang perdana praperadilan yang digelar Selasa kemarin, 21 Januari. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto mengatakan bahwa pimpinan maupun juru bicara KPK menyatakan akan menghadapi bahkan memenangkan praperadilan.
"Padahal sudah 11 hari sejak permohonan diajukan dan berulang kali pimpinan atau jubir KPK mengatakan akan menghadapi atau bahkan memenangkan praperadilan," kata Ronny dalam keterangan resminya, Rabu, 22 Januari 2025.
Tim penasihat hukum Hasto ini menilai sikap yang bertolak belakang dengan pernyataan yang disampaikan kepada publik. Mengingat konsep praperadilan adalah fast trial untuk melindungi hak pihak-pihak yang dirugikan akibat tindakan penegak hukum. Oleh karena itu, seharusnya proses praperadilan ini tidak berlarut-larut dan KPK tidak mengulur-ulur waktu.
Hasto sebelumnya mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Jumat, 10 Januari 2025. Perkara itu terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pada 24 Desember 2024 lalu, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.