Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan metode penelusuran aliran uang atau follow the money dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023. "Terkait dengan penelusuran penggunaan uang tersebut, jadi kami menggunakan follow the money, uang-uang tersebut siapa saja yang menerima, kemudian digunakan untuk apa, apakah sudah dilakukan perubahan bentuk atau apa baru sejauh itu," kata plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi mengungkapkan anggaran iklan BJB dalam periode tersebut di atas sebesar Rp 409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp 300 miliar. Kemudian dari Rp 300 miliar tersebut hanya sekitar Rp 100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH). Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Keterangan awal yang didapat penyidik KPK dana iklan yang diterima oleh enam agensi tersebut yakni PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima Rp 41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp 105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp 99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp 81 miliar, PT BSC Advertising Rp 33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress Rp 49 miliar.
Budi menerangkan tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa. YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut.
"Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan Divisi Corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara," ujarnya.
Atas perbuatannya kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Bagaimana Para Tersangka Berkomplot Mengoplos BBM