Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kelima tersangka tersebut, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI, Presiden Direktur PT. Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT. Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT. Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT. Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo pada saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2024.
Namun demikian, KPK belum menahan para tersangka karena masih melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara.
Di sisi lain, Budi mejelaskan bahwa pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan nilai mencapai Rp 11,7 triliun. Pada konstruksi perkaranya, kata dia, diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT. Petro Energy. Mereka melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan. Kemudian, PT. Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi.underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Selanjutnya, PT. Petro Energy melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK) bahkan mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI. Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT. Petro Energy, KPK menduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD60 juta.