Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Tetapkan 7 Tersangka Pemberi Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang

KPK menetapkan tujuh tersangka pemberi suap dalam kasus korupsi jual beli jabatan yang menjerat eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

5 Juni 2023 | 21.01 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka pemberi suap dalam kasus korupsi jual beli jabatan yang menjerat eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Senin, 5 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Penyidikan KPK Komisaris Besar Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari pengumpulan alat bukti yang diperkuat dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan Mukti Agung Wibowo cs.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Abdul Rachman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang; Mubarak Ahmad, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang; Suhirman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang;

Kemudian, Sodik Ismanto, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang; Moh. Ramdon, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang; Bambang Haryono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang; dan Raharjo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.

“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Juni 2023-24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin, 5 Juni 2023.

Kronologi kasus

Adapun peran tersangka bermula setelah terpilihnya Mukti Agung Wibowo sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026. Mukti akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

“Selanjutnya Mukti Agung Wibowo mempercayakan Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang,” ujar Asep.

Mukti Agung Wibowo kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II. Namun para tersangka mengenakan tarif pada beberapa level jabatan kepada ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.

“Kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta-Rp100 juta,” tutur Asep.

Tersangka Abdul Rachman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Ramdon, dan Bambang Haryono masing-masing memberikan Rp100 juta. Sedangkan Raharjo memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II seperti tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.

“Penyerahan uang dilakukan secara tunai dikantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo,” tutur Asep.

Dengan penyerahan uang tersebut, mereka kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.

Adapun uang yang terkumpul sekitar Rp650 juta. Uang itu mereka sebut “uang syukuran” yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo, antara lain untuk mendukung kegiatan muktamar Partai Persatuan Pembangunan di Makassar pada 2022.

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus