Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat dan Tonny Kongres, kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri, sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah dan janji dalam proyek pengerjaan di pemerintahan Kabupaten Buton Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Agus dan Tonny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa. "Agus diduga sebagai penerima dan Tonny Kongres sebagai pemberi," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 24 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, KPK menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Buton Selatan. Selain Agus dan Tonny, KPK menangkap sejumlah pihak dari unsur swasta, pemerintahan, dan konsultan lembaga survei. "Tujuh orang sudah diperiksa di kantor KPK," kata Basaria.
Basaria mengatakan KPK pertama menangkap Laode Yusrin, ajudan Bupati yang saat itu baru menerima uang Rp 200 juta dari Aswardi—orang kepercayaan Tonny di salah satu bank—untuk diserahkan ke Agus atas perintah Tonny. "Setelah itu, KPK menangkap Yusrin di dekat rumah Agus. Sedangkan Agus dan Tonny ditangkap di kediamannya," ucapnya.
Menurut Basaria, Agus diduga menerima uang dari proyek pengerjaan di pemerintahan Kabupaten Buton Selatan, yang dikumpulkan Tonny, yang berperan sebagai koordinator pengumpul uang.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 409 juta, buku tabungan, alat peraga kampanye, serta berkas catatan proyek Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Atas perbuatan tersebut, Agus disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Tony, sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.